Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat kerja dengan Menteri Sosial
Tanggal Rapat: 8 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2021,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Sosial→Khofifah Indar Parawansa
Pada 8 Juni 2016, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat kerja dengan Menteri Sosial mengenai Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2016. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 3 pada pukul 19.56 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kbknews.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Sosial → Khofifah Indar Parawansa
- Dasar Penghematan
- Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan
Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN TA 2016. Kementerian Sosial mendapatkan penghematan sebesar Rp1.582.054.635.400. - Surat Menteri Keuangan Nomor S-337/MK.02/2016 Tanggal 13 Mei 2016 Hal Penghematan/ Pemotongan Anggaran Belanja K/L TA 2016. Kementerian Sosial mendapatkan penghematan sebesar Rp1.582.054.635.400 dengan rincian sbb:
- Efesiensi Belanja Operasional sebesar Rp433.803.725.200
- Efesiensi Belanja Lainnya sebesar Rp1.148.250.910.200
- Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan
- Dampak Penghematan Anggaran
- Sekretariat Jenderal
- Pengurangan pengadaan sewa jaringan komunikasi data yang semula untuk 514 kab/kota selama 12 bulan menjadi 228 kab/kota selama 7 bulan
- Verifikasi dan validasi data yang semula dialokasikan 2 kali dalam setahun, menjadi 1 kali dalam setahun
- Inspektorat Jenderal
- Pengurangan obyek pemeriksaan terhadap:
- Dana dekonsentrasi dari 32 Obyek Pemeriksanaan (Obrik) menjadi 12 Obrik
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial semula 24 Obrik menjadi 17 Obrik
- Pemeriksaan tertentu dari 37 Obrik menjadi 21 Obrik
- Obyek pemeriksaan untuk kinerja yang semula 1 Obrik menjadi tidak dilaksanakan
- Pengurangan lokasi kegiatan Asistensi Pengawasan dari 25 lokasi menjadi 11 lokasi
- Pengurangan obyek pemeriksaan terhadap:
- Ditjen Pemberdayaan Sosial
- Peningkatan kemampuan terhadap 1.667 Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan (TKSK), 250 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), 500 Orsos/LKS dan 1.250 Karang Taruna dalam rangka penyelarasan dan penguatan koordinasi kemiskinan di tingkat pusat dan daerah tidak dapat dilaksanakan.
- Pengembangan kapasitas 57 orang pendamping sosial KAT dan peningkatan keterampilan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebnayak 40 orang tidak dapat dilaksanakan.
- Kegiatan pertemuan penguatan kapasitas lokal Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dengan
instansi terkait tingkat kab/kota se-Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat tidak dapat dilaksanakan. - Kegiatan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial kepada
generasi muda melalui penyelenggaraan kemah kebangsaan tidak dapat dilaksanakan. - Kegiatan pemantapan terhadap petugas Taman Makam Pahlawan di seluruh Indonesia tidak dapat dilaksanakan.
- Pengembangan IT-SIM Pengempulan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) secara
terintegrasi, tidak dapat dilaksanakan.
- Ditjen Rehabilitasi Sosial
- Berkurangnya pemberian bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi
Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dari semula 12 bulan menjadi 10 bulan. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, maka akan mengundang kecurigaan/praduga dari para penerima manfaat adanya “korupsi” dalam penyaluran ASLUT dan ASPDB. - Berkurangnya jumlah target pemulangan WNI Migran Korban Perdagangan Orang (KPO) dari 20.000 menjadi 18.200 orang.
- Berkurangnya jumlah pembangunan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang semula 4 menjadi 1 lokasi. Hal ini berdampak pada berkurangnya target penanganan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza.
- Berkurangnya target layanan kegiatan Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) pada rehabilitasi sosial anak, yang semula 144.000 anak menjadi 126.000 anak. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, pengurangan target ini akan berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Sosial pada umumnya dan petugas seleksi pada khususnya, karena calon penerima manfaat yang telah diseleksi dan dinyatakan memenuhi syarat tidak akan seluruhnya mendapatkan bantuan sosial.
- Berkurangnya pemberian bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi
- Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Penyaluran bantuan bagi peserta PKH baru dengan jumlah peserta 2.500.000 Keluarga Miskin yang semula direncanakan diberikan 2 (dua) tahap menjadi 1 (satu) tahap
- Bantuan Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dihilangkan. Hal ini dikarenakan bahwa keluarga fakir miskin yang bekerja pada sektor informal akan tercover oleh BPJS 2 melalui Jamsostek bagi Sektor Informal
- Pengurangan volume dan target kegiatan yang berkaitan dengan rapat-rapat koordinasi dan perjalanan dinas
- Honor pendamping dan petugas operator PHK baru yang semula direncanakan diberikan selama 7 bulan menjadi 4 bulan
- Pengurangan bantuan sosial pemulihan korban bencana, seperti Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dan santunan kematian
- Pembangunan 4 gudang logistik di Provinsi Papua ditunda ke tahun 2017 mengingat kesiapan daerah terkait dengan kesiapan lahan, proses hibah dan studi kelayakan
- Pengurangan volume dan lokasi bantuan Keserasian Sosial, bantuan Kearifan Lokal, bantuan dalam Program Desa Berketahanan Sosial
- Ditjen Penanganan Fakir Miskin
- Penghematan anggaran melalui penurunan target bantuan sosial KUBE semula 218.451 kk menjadi 188.780 kk atau turun sebanyak 29.671 kk atau sebesar 13,77%. Hal ini akan berdampak
pada:- Penurunan target capaian bantuan sosial yang berdampak pada penumpukan target yang tidak terealisasi dan membutuhkan waktu yang lebih panjang dalam pencapaian target
- Terjadi penundaan waktu penanganan fakir miskin sebanyak 29.671 kk untuk meningkatkan dan memelihara pendapatan serta pengembangan usaha ekonomi produktif melalui bantuan sosial KUBE
- Pengehematan anggaran melalui penurunan target bantuan sosial RTLH semula 15.500 unit
menjadi 12.415 unit atau turun sebanyak 3.085 unit atau sebesar 19,90% akan berdampak pada:- Terjadinya penundaan
bantuan sosial untuk penanganan fakir miskin yang masih hidup dengan kondisi
rumah yang tidak layak huni
- Terjadinya penundaan
- Penghematan anggaran melalui penurunan target bantuan sosial KUBE semula 218.451 kk menjadi 188.780 kk atau turun sebanyak 29.671 kk atau sebesar 13,77%. Hal ini akan berdampak
- Sekretariat Jenderal
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)