Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Perlindungan Anak dan Solusinya — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tanggal Rapat: 14 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 25 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Pada 14 September 2015, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi
Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai Permasalahan Perlindungan Anak dan Solusinya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Malik dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 2 pada pukul 11.03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kabarbanten.pikiran-rakyat.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA
  • Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak untuk hidup,
    tumbuh dan berkembang
  • 34% atau 87 juta dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak yang akan menentukan eksistensi bangsa ke depan
  • Jaminan perlindungan anak dikuatkan melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA)
  • Anak-anak di Indonesia masih mengalami berbagai masalah yang dapat menghambat proses tumbuh
    kembangnya, diantaranya
    • Belum semua anak mendapat akte kelahiran
    • Dalam situasi darurat belum semua anak memperoleh haknya
    • Permasalahan anak berhadapan dengan hukum
    • Anak difabel belum seluruhnya dapat mengakses haknya dan adanya diskriminasi
    • Tingginya kekerasan pada anak, baik kekerasan fisik maupun seksual
  • Solusi perlindungan anak
    • Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuatan akte kelahiran
    • Anak yang bekerja dikembalikan ke sekolah
    • Meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
    • Mendorong tersedianya sarana dan prasarana seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) agar terpisah dari terpidana dewasa
    • Pemberian hak-hak anak berkebutuhan khusus

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Kasus rumah tangga yaitu disharmoni merupakan kasus paling tinggi dalam perlindungan anak
  • Pengawasan kebijakan dilakukan melalui pendekatan reward dan punishment
  • Sengketa dalam pengadilan yaitu kasus perebutan hak asuh anak dalam perceraian orang tua masih kurang pengawasan
  • Perlindungan dan pengawasan yang merupakan desentralisasi dalam tubuh KPAI masih berlanjut UU Sistem Perlindungan Anak diperlukan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan