Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Laporan Keuangan Haji Tahun 1435 H/2014 M dan 1436 H/2015 serta Pembentukan Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama

Tanggal Rapat: 9 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 6 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI

Pada 9 Februari 2016, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama mengenai Evaluasi Laporan Keuangan Haji Tahun 1435 H/2014 M dan 1436 H/2015 serta Pembentukan Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Partaonan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk
umum. (Ilustrasi: travelhebat.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI
  • Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menerbitkan standar akuntansi pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut terkait BPIH berpedoman pada peraturan Menteri Agama.
  • Dimungkinkan terjadi perbedaan nilai pencatatan dalam laporan keuangan dengan nilai realisasi yang diterima/dikeluarkan karena transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam bentuk Rupiah
    • Pencatatan atas transaksi pendapatan dilaksanakan berdasarkan bruto
    • Pendapatan jasa giro diperoleh dari menempatkan dana rekening giro
    • Pendapatan selisih kurs berasal dari selisih antara nilai pencatatan dalam laporan keuangan
    • Terdapat selisih konversi beban living cost dari SAR ke USD
    • Pembayaran living cost dilakukan kepada jamaah haji dengan mata uang Saudi
    • Terjadi pelemahan nilai tukar Rupiah sehingga berdampak pada pencatatan laporan haji
    • Beban selisih kurs adalah seliish kurs yang berasal dari biaya penerbangan ke Garuda dan Saudi
      Airliness
    • Penyajian beban GSF dilakukan dalam 2 akun terpisah
    • Penerimaan dari BPIH berasal dari penerimaan setoran lunas Jamaah Haji reguler yang akan
      diberangkatkan pada tahun berjalan
    • Tarif BPIH khusus sebesar USD8000 atau Rp98 miliar
    • Sisa kuota haji reguler yang tidak terpakai sebanyak 745 orang

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan