Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Bidan Pegawai Tidak Tetap, Perawat Honorer, Pelayanan Kesehatan Haji, dan Wajib Kerja Dokter Spesialis — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan

Tanggal Rapat: 20 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 26 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Kesehatan→NIla Moeloek

Pada 20 Maret 2017, Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan mengenai Bidan Pegawai Tidak Tetap, Perawat Honorer, Pelayanan Kesehatan Haji, dan Wajib Kerja Dokter Spesialis. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14.19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan → NIla Moeloek
  • Bidan Pegawai Tidak Tetap
    • Sejumlah 43.310 peserta telah mengikuti seleksi CPNS dengan usia dibawah 35 tahun yang terdiri dari dokter, dokter gigi dan bidan. Pengumuman kelulusan akan dilakukan oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
    • Nomor Identitas PNS (NIP) yang diusulkan sebanyak 18.571 orang, Kemenkes akan terus memantau agar BKD menyelesaikan usulan NIP tersebut
    • Pegawai honorer yang berusia di atas 35 tahun akan menunggu keputusan pemerintah terkait manajemen kepegawaian, pegawai tersebut tetap mendapatkan gaji
    • Pengusulan lampiran MoU untuk diangkat menjadi PNS sudah disampaikan oleh Kepala Daerah, bukan didasarkan pada passing grade
  • Perawat honorer
    • Jumlah lulusan perawat sekitar 74.248 orang
    • Jumlah kebutuhan perawat perlu dihitung secara berjenjang
    • Kemenkes dan KemenpanRB melakukan mapping kebutuhan daerah yang kemudian ditindaklanjuti menjadi formasi. Pemenuhan formasi dilakukan melalui seleksi sehingga mendapat AN yang berkualitas.
    • Kemenkes sebagai user membutuhkan tenaga perawat untuk Nusantara Sehat, honornya Rp6 juta untuk D3
    • Kemenkes juga berjuang mengirim perawat ke luar negeri. Bagi lulusan perawat yang ingin pergi harus mengikuti pelatihan dulu
    • Kemenkes sudah komunikasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) agar lulusan perawat melakukan registrasi, agar pemerintah bisa melihat keahlian yang ada, menjadi dosen atau ke luar negeri
  • Pelayanan Kesehatan Haji
    • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji di Indonesia merupakan kegiatan pemeriksaan dan pembinaan untuk mempersiapkan kondisi istitha’a jemaah haji
    • Pembinaan kesehatan haji terintegrasi dengan pelayanan umum dengan skala JKN
    • Status istitha’a dilakukan oleh dinas Kab/kota, seluruhnya dicatat oleh sistem terpadu, kemudian dicetak
    • Pembinaan dilakukan oleh Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Petugas Penyelenggara Ibadan Haji (PPIH). Tidak hanya pengobatan, tapi juga promosi preventif
    • Tim gerak cepat bekerja di bandara dan rujukan ke Arab Saudi dilakukan secara berjenjang
    • TKHI setiap kloter terdiri dari 1 dokter dan 2 perawat
    • Petugas Penyelenggara Ibadan Haji (PPIH) terdiri dari TPP dan tim kuratif rehabilitasi. Tujuan TPP adalah agar setiap jamaah terjaga kesehatannya, perlu melakukan diagnosa dini
  • Wajib Kerja Dokter Spesialis
    • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) didasari pada keberadaan dokter spesialis di RS yang kurang dan tidak memadai
    • WKDS diatur dalam Permenkes tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis dalam rangka memenuhi kebutuhan
    • Sebanyak 67 Rumah Sakit kekurangan dokter spesialis di daerah kepulauan
    • Setiap dokter spesialis yang sudah lulus dapat mengikuti WKDS secara sukarela
    • Mekanisme penempatannya adalah daerah mengusulkan kepada Kemenkes
    • Dari 144 RS, hanya 90 RS yang layak menjadi lokasi penempatan
  • Tindak Lanjut Rapat Kerja 30 Februari 2017
    • Peta jalan akreditasi puskesmas telah disusun tahun 2017-2019. Tim monitoring dinkes provinsi dan kab/kota juga telah dibentuk
    • Obat auto imun yang belum terdaftar agar segera mendaftar ke BPOM
    • Pencegahan TBC dilakukan dengan gerak ketuk pintu pada kab/kota
    • Pagu awal anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2017 sebesar Rp63,481 triliun, terjadi efesiensi sebesar Rp766 miliar, maka anggaran menjadi Rp60,107 triliun

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan