Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Tenaga Kerja Asing dan Perlindungan Anak Buah Kapal — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 6 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 5 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Ketenagakerjaan

Pada 6 Februari 2017, Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan
mengenai Penanganan Tenaga Kerja Asing dan Perlindungan Anak Buah Kapal. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14:27 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: media.robsjobs.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Ketenagakerjaan
  • Kondisi pengawas ketenagakerjaan
    • Tersedia 1923 orang
    • Dibutuhkan 4236 orang
    • Kekurangan 2313 orang
    • Data IMTA yang diterbitkan selama tahun 2016 berdasarkan negara adalah 74.183 orang
    • Kasus TKA yang ditangani adalah 1324 kasus
      • Pusat 691 kasus
        • Tanpa IMTA 587 TKA (rekomendasi di deportasi)
        • Penyalahgunaan jabatan 104 TKA
      • Daerah 633
        • Tanpa IMTA 207 (rekomendasi di deportasi)
        • Penyalahgunaan jabatan 426
  • Tahapan pengawasan ketenagakerjaan
    • Preventif edukatif (sosialisasi)
      • Pembinaan sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma ketenagakerjaan
    • Represif non justisia (nota pemeriksaan)
      • Upaya paksa di luar lembaga pengadilan
      • Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
      • Bentuk nota pemeriksaan, nota peringatan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan dan/atau pengujian
    • Represif pro justisia (penyidikan)
      • Upaya paksa melalui lembaga pengadilan
      • Melakukan proses penyidikan
  • Mekanisme/skema pengawasan ketenagakerjaan
    • Periodik/berkala
      • Pemeriksaan secara berkala beberapa bulan
      • Ada tidak ada masalah selalu diperiksa
    • Responsif
      • Pemeriksaan berdasarkan laporan dari masyarakat
      • Benar atau tidak benar laporan, tetap diperiksa
    • Insidentil
      • Pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu/inspeksi mendadak
    • Khusus
      • Pemeriksaan untuk tujuan tertentu bersifat khusus
  • Penempatan ABK di Taiwan
    • Lembaga penempatan
      • Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) – ijin usaha ini diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan
    • Jumlah ABK
      • Jumlah ABK yang ditempatkan melalui PPTKIS dan terdaftar di BNP2TKI adalah
        • 2015 = 2145 orang
        • 2016 = 648 orang
        • 2017 = 226 orang
    • Permasalahan
      • Gaji tidak penuh dibayar
      • Bekerja over contract
      • Lembur tidak dibayar
      • Human trafficking
      • Eksploitasi
      • Perkelahian sesama ABK
      • Hilang-jatuh dari kapal
      • Sakit
      • Hubungan tidak harmonis
      • Meninggal dunia
      • Kabur dari pekerjaannya
      • Kecelakaan kerja
  • Upaya yang dilakukan Naker/KDEI Tapei
    • Verifikasi kapal/ABK
    • Monitoring dan evaluasi
    • Pengecekan mess (tempat tinggal ABK)
    • Pembinaan dan penyuluhan-penyuluhan
    • Melakukan koordinasi dengan Bareskrim, KKP, Kemenhub, Imigrasi, Kemlu dan BNP2TKI
    • Mencetak Tim pencegahan TKI pelaut/sektor perikanan tangkap ikan unprocedural

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan