Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Langkah-Langkah Pengendalian Defisit Keuangan BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Tanggal Rapat: 29 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 24 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Ketua DJSN

Pada 29 Oktober 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mengenai Langkah-Langkah Pengendalian Defisit Keuangan BPJS Kesehatan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14:29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : liranews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan → NIla Moeloek
  • Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
    • Revisi Peraturan Menteri Kesehatan
      • Pelayanan kesehatan (proses penyusunan)
      • Sistem rujukan dan rujuk balik (proses penyusunan)
      • Pengaturan kompensasi (proses penyusunan)
      • Kendali mutu dan kendali biaya dalam JKN (proses penyusunan)
      • Pencegahan & penanganan kecurangan/fraud (proses uji coba)
    • Penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan baru
      • Penetapan jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya (proses penyusunan)
      • Pelayanan dan kriteria gawat darurat (proses penyusunan)
  • Upaya pengendalian yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan dalam program JKN
    • Review kelas RS
      • Merupakan upaya pengendalian dari sisi fasilitas kesehatan
      • Saat ini dalam tahap pembahasan regulasi teknis
      • Perkiraan kuantifikasi efesiensi sebesar Rp2,47 T
    • Penerapan hasil penelitian teknologi kesehatan
      • Merupakan upaya pengendalian dari sisi pelayanan kesehatan
      • Hasil study Komite Penilaian Teknologi Kesehatan terhadap obat yang lebih cost efektif berbasis evidence dengan tidak mengurangi manfaat kesehatan yang didapat peserta
      • Perkiraan kuantifikasi efesiensi sebesar Rp397,8 M
    • Pencegahan deteksi kecurangan/fraud
    • Implementasi urun biaya dalam pelayanan kesehatan yang potensi moral hazard
    • Audit biaya

Wakil Menteri Keuangan
  • Langkah-langkah pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan
    • Penguncuran sebesar Rp4.993 T
    • Bauran kebijakan
      • Intercept tunggakan Pemda berdasarkan PMK 183/2018, ditargetkan ada potongan Rp264 M
        • Oktober sebesar Rp229,7 M
        • November sebesar Rp17,7 M
        • Desember sebesar Rp16,7 M
    • Revisi PP No.89/2013
    • Menteri Keuangan meminta BPKP untuk melakukan review terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan
  • Menindaklanjuti hasil Raker bersama Komisi 9 pada 17 September 2018, Kemenkeu telah mencairkan dana cadangan program JKN sebesar Rp4,9 T
  • Berdasarkan PMK 128/2018, Menkeu dapat memotong pajak rokok dan diserahkan kepada BPJS Kesehatan.
    • Hingga Kuartai III, khusus 28 Prov sudah ditrasfer dana pajak rokok sebesar Rp1,34 T
  • Berdasarkan PMK 22/2017, paling sedikit 50% dana bagi hasil cukai tembakau untuk JKN
    • Hingga 18 Oktober 2018 sudah disalurkan Rp2,22 T
    • Desember akan masuk sebesar Rp750 M
  • Tahun 2018 efesiensi biaya operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp198 M
  • Berdasarkan PMK 141/2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan pemberi layanan kesehatan diantara Asabri, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan
  • Kemenkeu akan lakukan revisi Peraturan Pemerintah tentang aset, ada potensi tambahan dana talangan maksimum Rp1,3 T dan tanpa bunga

Dirut BPJS Kesehatan → Fachmi Idris
  • Upaya penyelesaian defisit 2018 setelah pencairan dana cadangan JKN
    • Review BPKP tahap 2
      • Akan dilakukan review BPKP tahap 2 tentang kondisi terkini cash flow DJS Kesehatan
      • Hasil review akan menjadi dasar Kemenkeu untuk menyelesaikan defisit DJS tahun 2018
      • Hasil review juga memuat berapa potensi yang paling mungkin dari bauran kebijakan
    • Supply Chain Financing (SCF)
      • Merupakan program pembiayaan oleh Bank/Lembaga keuangan mitra BPJS Kesehatan yang khusus diberikan kepada Faskes provider BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan piutang (tagihan klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan)
      • BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 13 perbankan dan 2 multifinance dalam pelaksanaan kebijakan SCF
  • Upaya-upaya yang diperlukan
    • Melakukan koordinasi, kolaborasi, harmonisasi, dan sinergi antara stakeholder dalam rangka pengendalian biaya, antara lain
      • Perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik
      • Penerapan strategic purchasing yang efektif
      • Efesiensi layanan katarak, fisioterapi, dan bayi lahir sehat pada kasus sectio
      • Percepatan review kelas rumah sakit
      • Mengefektifkan audit klaim dan audit medis untuk kasus-kasus yang diduga fraud
      • Percepatan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan turunan dari Perpres tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait iur biaya
    • Mendalami kemungkinan potensi pemanfaatan SILPA dana kapitasi pada Puskesmas untuk dapat diperhitungkan pada pembayaran kapitasi berikutnya
    • BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan membandingkan antara rencana dan realisasi penerimaan pajak rokok dan Jamkesda terintegrasi sebagai tindaklanjut telah diterimanya dana pajak rokok
    • Program JKN-KIS harus secara konsisten menghitung besaran iuran secara aktuaria. Actuaria Soundness harus menjadi acuan untuk menyelamatkan program dalam jangka panjang
    • Mengembangkan regulasi dan dukungan K/L lain untuk pengenaan sanksi bagi peserta PBPU yang menunggak membayar iuran

Ketua DJSN
  • Capaian 4 tahun JKN
    • Kepesertaan 200+ juta jiwa
      • Manfaat sangat berarti bagi pengidap penyakit kronis, degeneratif, berbiaya tinggi
    • Strukturisasi & standarisasi pelayanan kesehatan
      • Kendali biaya dan kendali mutu yankes
    • Integrasi fungsional yankes pemerintah dan swasta
      • Dampak tidak langsung
        • Penataan dan penguatan pasar kesehatan dalam negeri
        • Penataan administrasi kependudukan via NIK, KK
  • Defisit struktural
    • Dibandingkan pada tahun 2015, defisit 2016 menurun karena ada kenaikan iuran
    • Tahun 2017 terjadi peningkatan defisit hampir 3X lipat dari tahun 2016
    • Defisit sangat signifikan dan berkepanjangan mengindikasikan telah terjadi defisit yang sifatnya struktural
    • Defisit struktural tidak cukup dilakukan pembenahan prosedural (efesiensi) namun sudah diperlukan restrukturisasi menyeluruh, baik INA CBG’s, besaran iuran, sistem layanan, dll
  • Permasalahan JKN
    • Kurang dana menyebabkan defisit struktural
      • Kebijakan populis dan kurang hati-hati
      • Tarif yankes bermasalah
      • Dampak gangguan sistemik
    • Tata kelola menyimpang dan sarat konflik kepentingan
      • Pengawasan oleh banyak instansi namun fragmentatif dan tidak efektif
      • BPJS belum berperan sebagai pembeli aktif (active purchaser)
      • DJSN belum difungsikan sebagaimana mestinya
    • Pemanfaatan data dan teknologi informasi terbatas
      • Pengumpulan iuran PBPU belum memanfaatkan autodebet perbankan
      • Perencanaan obat manual dengan RKO belum menggunakan data klaim (big data)
      • Data klaim dan kapitasi belum rinci dimanfaatkan dalam penghitungan iuran dan manfaat, perencanaan dan kebijakan JKN
    • Partisipasi publik rendah dan egosentrik
      • Belum berbudaya gotong royong kesehatan jangka panjang
      • Adverse selection
      • Harapan tidak terbatas
      • Disiplin pembayaran iuran rendah
      • Pengawasan kepatuhan lemah
      • Sanksi tidak efektif mencegah adverse selection maupun putus mengiur
  • Area restrukturisasi JKN
    • Tetapkan manfaat pasti JKN
    • Naikkan iuran JKN
    • Tetapkan daftar tarif tertinggi pelayanan kesehatan sesuai nilai keekonomian
    • Benahi tatakelola DJSN & BPJS Kesehatan
    • Manfaatkan data dan teknologi informasi
    • Wujudkan kepesertaan wajib dan tegakkan kepatuhan
    • Perbaiki keseimbangan utang dan piutang dana JKN

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan