Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Raker dan RDP dengan Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan

Tanggal Rapat: 6 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 29 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dewan Pengawas BPJS

Pada 6 November 2019, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan mengenai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Raker dan RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Felly Estelita dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Sulawesi Utara pada pukul 10:13 dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan
  • Dasar hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan Nasional
    • UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    • UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    • UU No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan
    • Perpres No.75/2019 tentang perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan
  • Langkah-langkah strategis untuk membatasi defisit JKN
    • Pemerintah mengeluarkan Perpres No.75/2019
    • Menkes
      • Penguatan JKN dalam rangka mengatasi defisit
      • Menata kembali Formularium Nasional (Fornas)
      • Meningkatkan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri  
  • Strategi intervensi untuk mengatasi defisit diluar PP No.75/2019
    • Membentuk tim kecil yang akan membahas penanggulangan defisit JKN
    • Gerakan moral untuk menangani masalah BPJS
    • Mendorong keterlibatan filantropis dalam permasalahan ini
    • Menurunkan harga obat berkoordinasi dengan BPOM
    • Mengaktifkan unicorn dalam sisi sosial dengan melepaskan sekat-sekat dinding tempat praktek tanpa melibatkan anggaran BPJS Kesehatan
  • Peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan
    • Pemenuhan Puskesmas modern di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan
      • Tahun 2017 pembangunan puskesmas perbatasan dan tertinggal di 48 Kabupaten/Kota
      • Tahun 2018 pembangunan puskesmas perbatasan dan tertinggal di 49 Kabupaten/Kota
      • Tahun 2019 pembangunan puskesmas perbatasan dan tertinggal di 98 Kabupaten/Kota
    • Pembangunan RS Vertikal wilayah Indonesia Timur
      • Akreditasi Puskesmas akan diarahkan kepada penilaian upaya promotif dan preventif
  • Sarana pendukung fasilitas kesehatan Kemenkes menggunakan Call Center 119, bentuknya bisa ambulance dalam bentuk mobil, kapal, motor maupun sepeda, tetapi pesawat seperti helimedic belum ada.
  • Pemenuhan tenaga kesehatan
    • Puskesmas (Permenkes No.33/2018)
      • Pendayagunaan khusus tenaga kesehatan berbasis tim
      • Pendayagunaan khusus tenaga kesehatan berbasis individual
    • Rumah Sakit
      • Pendayagunaan dokter spesialis
      • Penugasan khusus residen di RS kelas C dan D
    • Nusantara Sehat
      • Penugasan khusus tenaga kesehatan Nusantara Sehat di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan bertujuan untuk menguatkan pelayanan kesehatan primer melalui peningkatan jumlah, sebaran, komposisi, dan mutu tenaga kesehatan.
    • Perpres 31/2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, merupakan program pengganti dari wajib kerja dokter (WKDS)
      • Bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dalam rangka menuju cakupan kesehatan semesta melalui pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan pemerataan pelayanan kesehatan spesialistik.
    • 2017 - Oktober 2019
      • 10.530 Tenaga kesehatan
      • 2.150 Puskesmas DTPK
      • 307 Kab/kota
      • 30 Provinsi
    • 2017 - Oktober 2019
      • 2.583 dokter spesialis
      • 736 Rumah Sakit
      • 463 kab/kota
      • 34 Provinsi

Ketua DJSN
  • Grand desain program JKN
    • UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS
      • Seluruh warga negara wajib menjadi peserta JKN
      • Setiap peserta wajib membayar iuran
      • Iuran bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah
      • Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus guna menjamin tingkat kesehatan keuangan BPJS
    • Program gotong-royong dari peserta untuk peserta (kebersamaan seluruh peserta membiayai peserta yang sakit yang diwujudkan dengan pembayaran iuran)
  • Ketentuan tentang iuran
    • UU No.40/2004 tentang SJSN
      • BAB IV tentang DJSN
      • Pasal 7 Ayat (3) Huruf C
      • Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah
    • Perpres 111/2013 Pasal 16 Huruf i
      • Besaran iuran jaminan sosial ditinjau paling lama 2 tahun sekali yang ditetapkan dalam Perpres
  • Penetapan usulan besaran iuran  
    • Permodelan dan pembahasan rencana kenaikan iuran telah dilakukan bersama Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, DJSN, BPJSK, Akademisi, dan Persatuan Aktuaris Indonesia
    • BPJS telah mengembangkan permodelan aktuaria pembiayaan program JKN
    • DJSN membuat simulasi penetapan iuran menggunakan sumber data terealisasi dan proyeksi dalam permodelan aktuaria BPJS Kesehatan
  • Mengapa iuran harus dinaikkan
    • Agar program JKN tetap berjalan dan berkelanjutan karena manfaat sudah banyak dirasakan masyarakat
    • Iuran sudah 4 tahun tidak disesuaikan sementara inflasi biaya kesehatan naik tidak terhindar
    • Program JKN adalah program gotong-royong seluruh peserta membiayai peserta yang sakit
    • Pemerintah telah berkontribusi melalui pembayaran iuran bagi sekitar 134 juta peserta PBI dan menanggung defiist dari tahun awal penyelenggaraan
    • Untuk menjamin agar pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik
  • Rekomendasi DJSN tentang iuran program JKN
    • Perbaikan sistemik pada bidang kelembagaan
    • Harmonisasi regulasi
    • Peningkatan mutu
  • Dampak penyesuaian iuran JKN terhadap UHC
    • Kualitas pelayanan peserta lebih baik
    • Calon peserta enggan mendaftar
    • Peserta pindah ke kelas yang lebih rendah
    • Peningkatan jumlah peserta non-aktif
    • Pembayaran fasilitas kesehatan jaminan
    • keberlanjutan program
  • Mitigasi dampak penyesuaian iuran
    • Peningkatan kepatuhan pembayaran iuran peserta
    • Strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi oleh BPJS Kesehatan
    • Peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh peserta

Dirut BPJS Kesehatan
  • Capaian kepesertaan JKN KIS
    • 222.278.708 jiwa per 31 Oktober 2019
  • Alur proses input data peserta
    • Sistem kepesertaan BPJS Kesehatan telah menerapkan wajib inquiry NIK ke server Dukcapil pada proses pendaftaran perorangan maupun kolektif diseluruh kanal pendaftaran peserta.
  • Terobosan digitalisasi pendaftaran adalah kemudahan badan usaha mengelola data kepesertaan pekerja dan anggota keluarganya secara mandiri menggunakan aplikasi edabu ver 4.
  • Terobosan selanjutnya adalah mengembangkan aplikasi mobil JKN dan daftar melalui telefon dan juga mobile customer service untuk mendatangi tempat-tempat tertentu.
  • Landasan hukum
    • UU No.40/2004 tentang SJSN (Pasal 14)
    • UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Pasal 8 s.d 10)
    • PP No.101/2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan
  • Alur proses penetapan dan pendaftaran PBI JK
    • BPJS Kesehatan melaporkan data bayi baru lahir dari peserta PBI JK
    • Kementerian Sosial mengusulkan penambahan PBI JK dari Dinas Sosial Kab/kota
    • Kementerian Sosial verifikasi dan validasi data usulan penambahan (perubahan) peserta PBI JK
    • Penetapan PBI JK SK Mensos
    • Kementerian Kesehatan mendaftarkan perubahan data PBI JK
    • BPJS Kesehatan menerima pendaftaran/perubahan dan melakukan migrasi data peserta PBI JK
    • BPJS Kesehatan menyampaikan umpan balik hasil pendaftaran kepada Kemenkes dan Kemensos
    • Kementerian Kesehatan menerima umpan balik hasil pendaftaran peserta PBI JK dan meneruskan kepada Kemensos
    • Kementerian Sosial menerima umpan balik hasil pendaftaran peserta PBI JK
  • Perubahan data PBI JK dapat berupa penghapusan, penggantian, dan penambahan. Penghapusan dilakukan jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, meninggal dunia, serta terdaftar lebih dari satu kali.
  • Pengembangan sistem kepesertaan
    • Terobosan penambahan fitur validasi NIK di faskes
      • Peserta berkunjung ke fasilitas kesehatan
      • Petugas faskes entri data NIK 16 digit numerik apabila peserta teridentifikasi tidak dilengkapi NIK valid
      • Aplikasi PCare dan Vclaim menyimpan data NIK peserta hasil entri petugas faskes
      • Data NIK dilakukan inquiry ke server Dukcapil
      • Data NIK di update dalam Masterfile kepesertaan BPJS-K
    • Mekanisme lama, peserta hanya dapat melakukan updating data melalui aplikasi kepesertaan di kantor cabang
    • Mekanisme baru, faskes diberikan akses terbatas untuk melakukan updating data peserta (NIK) pada setiap kontak layanan di fasilitas kesehatan
  • Dasar hukum
    • UU No.24/2011 tentang BPJS
      • Pasal 10 huruf b : BPJS bertugas untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; dan huruf c : Menerima bantuan iuran dari pemerintah
      • Pasal 11 huruf a : BPJS berwenang untuk menagih pembayaran iuran, kewenangan BPJS Kesehatan untuk menarik iuran.
  • Strategi peningkatan kolektabilitas iuran peserta PBPU yaitu kampanye kesadaran membayar iuran, perluas kanal pembayaran, dan fasilitas pembayaran melalui autodebet.
  • Terobosan tentang pembayaran sekarang sudah diperluas dengan bank-bank, jaringan ritel, yang jual pulsa juga bisa bayar BPJS Kesehatan, dan digital payment atau e-commerce.
  • Peningkatan kolektabilitas dengan badan usaha peningkatan kerja sama dengan Jamdatun dan bagi peserta PBU yaitu autodebet.
  • Terobosan keberadaan kader JKN-KIS adalah pemberi informasi dan penanganan pengaduan, membantu pendaftaran peserta, meningkatkan masyarakat untuk pembayaran iuran, dan membantu masyarakat yang akan membayar iuran.
  • BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan mempunyai kewenangan dalam menentukan benefit JKN, memilih FKTP yang berkualitas, dan menentukan mekanisme pembayaran yang efektif dan efesien.
  • Harus ada mengoptimalkan belanja, tidak hanya melihat sisi pembayaran yang bermasalah tetapi juga berpikir spending, tidak menambah manfaat baru , dan memperbanyak pengeluaran, ini adalah prinsip UU.
  • Posisi utang pelayanan kesehatan per 31 Oktober 2019
    • OSC Rp2.761 miliar
    • Sudah jatuh tempo Rp21.169 miliar
    • Belum jatuh tempo Rp1.715 miliar

Dewan Pengawas BPJS
  • Hasil pengawasan tahun 2019
    • Aspek kepesertaan
      • Perkembangan peserta JKN non-aktif dari segmen PBU, Non Pegawai Negeri, penduduk yang didaftarkan Pemda, validitas data peserta
    • Aspek penjaminan pelkes
      • Evaluasi rasio rujukan, fungsi FKTP sebagai Gate keeper, efektifitas dana kapitasi, fraud di FKTP, verifikasi klaim, audit kalim
    • Aspek keuangan dan investasi
      • Pendapatan operasional, pendapatan investasi dan pendapatan lainnya, biaya operasional dan biaya lainnya, surplus BPJS Kesehatan, belanja barang modal, dan penerimaan iuran akumulasi iuran yang belum teridentifikasi
    • Aspek kelembagaan
      • Organisasi dan sumber daya manusia, pembahasan terkait Perpres No.82/2018, sumber daya sarana-pembahasan terkait kebijakan pengadaan, manajemen risiko-pembahasan terkait telaah laporan dan manajemen risiko Triwulan I, dan pengawasan internal-pembahasan terkait efektifitas pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) di BPJS Kesehatan.
  • Dalam mekanisme pengawasan, Dewas melakukan telaah kebijakan, telaah program laporan bulanan, telaah adanya laporan pengaduan, kunjungan lapangan atau pendampingan Komisi 9 DPR.
  • Perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran sebagai pelaksanaan tugas sesuai amanat UU BPJS
    • Masalah SNP
      • Perubahan mutasi peserta Badan Usaha masih dilakukan manual
      • Memastikan aplikasi e-dabu dapat melakukan perubahan status mutasi peserta Badan Usaha secara otomatis
      • Melakukan otomatis Teknologi Informasi (TI) pada proses rekonsiliasi pembayaran iuran yang belum teridentifikasi
      • Melakukan benchmarking terkait pembayaran atau piutang yang tidak teridentifikasi kepada Lembaga Keuangan atau lembaga lainnya yang memiliki pengalaman serupa, misal: Kementerian Keuangan
    • Tindak lanjut
      • Evaluasi dan perbaikan terhadap aplikasi e-dabu
      • Pengembangan sistem otomatis rekonsiliasi dengan bank
      • Telah dilakukan bencmarking ke Ditjen Perbendaharaan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan