Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Akademisi dari Perguruan Tinggi Indonesia

Tanggal Rapat: 5 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 28 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Akademisi ITS Surabaya

Pada 5 Februari 2016, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Akademisi dari Perguruan Tinggi Indonesia mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Mulyadi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Sumatera Barat 2 pada pukul 14.20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Universitas Gajah Mada
  • Permasalahan migas
    • Sektor hulu: sumber cadangan yang langka dan penurunan gas bumi
    • Sektor hilir: infrastruktur belum tersedia sehingga penyerapan tidak maksimal
  • UGM setuju dengan konsep KemenESDM, bahwa energi harus diubah dari sumber dasar negara menjadi sumber pembangunan
  • Usulan UGM
    • Perlu ada peran Badan Penyangga Nasional untuk mengisi gap permasalahan
      • Supply dan demand
      • Kewilayahan atau supply nasional
      • Demand nasional terpisah
    • Untuk menjamin harga, perlu ada agregasi harga biaya pengangkutan, dll
    • BUMN perlu mendapatkan prioritas dalam pengelolaan blok migas
    • Dalam participating interest, BUMD harus mendapatkan backup dari BUMN
    • Perlunya ada pengaturan kepemilikan saham dan policy pengembalian
    • Harga minyak dan gas harus diatur oleh pemerintah
    • UU Migas harus mengatur usaha pengangkutan gas dengan memisahkan pipa transmisi dan distribusi

Akademisi Universitas Indonesia
  • UU 22/2001 tentang migas mengatur 2 hal, SKK Migas mengurus hulu dan BPH Migas mengurus hilir
    • SKK Migas bertanggung jawab kepada Presiden, namun tetap laporan kepada Menteri ESDM
    • BPH Migas diusulkan ke DPR RI
  • Usulan UI
    • Posisi SKK Migas dalam RUU Migas yang baru perlu diperjelas, contohnya SKK Migas dan BPH Migas disatukan sehingga pengaturan migas menjadi 1 pintu karena selama ini SKK Migas dan BPH Migas bersaing
  • Tantangan kedepan adalah peningkatan produksi dan penemuan cadangan migas

Akademisi UPN Veteran
  • RUU Migas yang baru perlu mengadopsi terkait jeruji dan cadangan karena cadangan migas menurun dan effort penemuannya pun panjang

Akademisi ITS Surabaya
  • UU Migas harus didasarkan pada kajian yang matang terkait dampak sosial ekonomi dan ketahanan nasional Indonesia
  • UU Migas harus mampu mengakomodir berbagai kepentingan, seperti negara, pengusaha dan LSM
  • UU Migas jangan hanya terpusat pada bisnis migas di hulu, namun juga kepastian akses masyarakat
  • Keberadaan BPH Migas inkonstitusional dan dapat menimbulkan inefisiensi
  • Perlu perbaikan disektor good governance karena BUMN Migas masuk non listed public company

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan