Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Kesimpulan RDP pada tanggal 17 Juli 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan, Dirut PT ASABRI, Dirut BPJS, Kapuskes Mabes TNI, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan

Tanggal Rapat: 20 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 18 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Direktur Jenderal Kuathan Kementerian Pertahanan

Pada tanggal 20 Maret 2018, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan, Dirut PT ASABRI, Dirut BPJS, Kapuskes Mabes TNI, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Tindak Lanjut Kesimpulan RDP pada tanggal 17 Juli 2017. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Asril Tanjung dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan DKI Jakarta 1 pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kemhan.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Jenderal Kuathan Kementerian Pertahanan
  • Dirjen Kuathan Kemhan menyampaikan bahwa kesimpulan rapat RDPU 17 Juli lalu Komisi 1 mendesak Kemhan dan BPJS secara bersama-sama memperbarui MoU dengan melibatkan Kemenkes, serta Kemhan sudah melakukan berbagai upaya seperti melakukan konsolidasi ke dalam bersama TNI, mengevaluasinya. Serta berkomunikasi terus bersama BPJS.
  • Dirjen Kuathan Kemhan menyebutkan upaya yang dilaksanakan yaitu
    • Rapat pembahasan Draft MoU antara Kemhan TNI dan BPJS Kesehatan
    • Pertemuan Tingkat Pimpinan di Lingkungan Kemhan TNI tentang MoU dipimpin oleh Menhan
    • Audiensi konsolidasi dengan Pusdokkes Polri
    • Rapat Tindak lanjut Audiensi termasuk Revisi Permenkes Nomor 71/2013
    • Rapat Pembahasan Rancangan Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan
    • Rapat Pembahasan tentang Pelayanan Kesehatan Hiperbarik di Kemhan TNI.
  • Dirjen Kuathan Kemhan juga membahas tentang filosofi adanya rumah sakit di TNI/militer adalah untuk menjamin kesiapan pasukan dimana setiap saat pasukan ini harus siap setiap saat dalam 1x24 jam, maka diadakanlah RS di seluruh satuan-satuan yang ada di satuan militer. Lalu tentang rapat pedoman kerja Kemhan beberapa kali melakukan rapat pembahasan awal antara kemhan dengan BPJS.
  • Terkait kesepakatan bersama Pasal 5 ayat (1) para pihak mengadakan pertemuan pemutakhiran data peserta TNI, ASN Kemhan, purnawirawan melalui mekanisme rekonsiliasi data dan telah dilakukan evaluasi pelaksanaan JKN dengan hasil revisi ke-4 Permenkes Nomor 7 Tahun 2014, penyusunan rancangan Peraturan Presiden yang baru tentang jaminan kesehatan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, serta melakukan rapat evaluasi yankes.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan

  • Sekjen Kemenkes menyampaikan beberapa proses yang sedang dilakukan Kemenkes yaitu terkait fasilitas kesehatan, sesuai Permenkes Nomor 5 Tahun 2013 bahwa persyaratan dapat dianggap memenuhi syarat semua untuk TNI/POLRI dan sudah tertuang dalam Permenkes. Sedangkan mengenai hiperbarik, draft sudah ada namun perlu dikaji kembali mengenai pendanaan dan terkait fasilitas, sistem semua draft sudah ada namun belum difinalisasi. sehingga masih perlu berbicara dengan ahlinya.

Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI

  • Kapuskes mabes TNI menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan TNI sehari-hari memang prajurit itu harus siap dalam melaksanakan tugas 1X24 jam dan yang perlu diketahui TNI memiliki fasilitas kesehatan-kesehatan yang ada, hanya mungkin kurang memenuhi syarat.

Direktur Jenderal BPJS

  • Dirut BPJS menyampaikan bahwa rapat kali ini menindaklanjuti rapat 17/07/17 lalu dan hari ini rapat kembali untuk melaporkan tindak lanjutnya yaitu melakukan pembaharuan kerjasama dengan melibatkan Kemenkes. BPJS telah melakukan MOU dengan melibatkan Kemenkes dan hal ini sudah dilakukan serta evaluasi jaminan kesehatan nasional serta sinkronisasi data kesehatan TNI dan keluarganya dan perlu dilaporkan pula bahwa BPJS sesuai amanat undang-undang dan diamanatkan oleh presiden bahwa menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
  • Pada tanggal 8 Maret lalu sudah ditandatangani dan melakukan pembaharuan MoU antara Menhan dan BPJS, lalu kesepakatan yang telah dituang adalah ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pelaksanaan pelayanan kesehatan, pemanfaatan fasilitas kesehatan, kepesertaan dan kerahasiaan DATIN, karena BPJS ada 2 macam yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Dirut BPJS menyampaikan pada kesempatan ini, ada kesepakatan dalam MOU adalah pelaksanaan pelayanan kesehatan, pemanfaatan fasilitas kesehatan, kepesertaan, rahasia data dan informasi. Tindak lanjut kesepakatan bersama yaitu menyusun pedoman kerja yang harus diselesaikan, selain itu Dirut BPJS menyadari kalau anggota TNI perlu privatisasi, dan amanat yang dituangkan dalam RDP lalu yaitu rekonsiliasi data Kemhan dan TNI, bertujuan untuk memastikan validasi dan komprehensifitas data anggota TNI. Jumlah peserta Kemhan dan TNI yaitu 1,4 juta termasuk dengan hubungan keluarganya, untuk peserta PNS Menhan dan TNI total yaitu 123 ribu, untuk memenuhi kepesertaan harus ada nomor induk kepesertaan agar tidak ada duplikasi data, dari 1,7 juta yang sudah terisi NIK-nya adalah 1,4 juta.
  • Pemanfaatan pembayaran di FKTP TNI, 2014-2015-2016-2017 kepesertaannya meningkat dan biaya yang dikeluarkan juga meningkat termasuk kapitasi dan non kapitasi, selanjutnya adalah pemanfaatan dan pembayaran di FKTP TNI. Pada tahun 2014-2017 kepesertaannya meningkat, termasuk biaya juga meningkat. Untuk meningkatkan mutu dan layanan, seperti customer satisfaction dan sebagainya, tentu rasio rujukan harus ditekan.
  • Pada tahun 2017 lebih dari Rp 181 Miliar dikeluarkan oleh BPJS di dalam Kapitasi, dan non kapitasi ada sekitar Rp 4 Miliar, yang artinya masyarakat sekitar juga membutuhkan fasilitas kesehatan. Lalu yang masih perlu dipenuhi adalah perlengkapan perizinan, memperbaiki diri agar mendapat akreditasi, kemudian ketersediaan dokter & dokter gigi, dan pemerataan penyebarannya, serta perbaikan sarprasnya. Terkait sistem rujukan. Hal ini adalah untuk mengefisiensikan agar anggaran BPJS tidak defisit terus.

Direktur Jenderal PT. ASABRI

  • Dirut PT. ASABRI mengatakan bahwa ASABRI tidak pernah menyelenggarakan program jaminan kesehatan namun ASABRI melakukan kerjasama BPJS kesehatan agar dapat menjamin kecelakaan kerja. ASABRI juga menyampaikan bahwa di tahun 2018 sampai bulan Maret 2018 ada sebanyak 30 orang kecelakaan kerja, fasilitas kesehatan wilayah Sumatera Kalimantan dan Sulawesi sebanyak 64 rumah sakit yang melakukan JKK.
  • Secara garis besar program ASABRI terdapat 4 yaitu program tabungan hari tua, berasal dari iuran peserta dan pemerintah tujuannya pada saat berhenti peserta menerima sejumlah uang, selanjutnya program yang kedua yaitu JKK untuk menjamin penyakit akibat kerja, program selanjutnya yang ketiga yaitu jaminan kematian, dan yang terakhir yaitu program pensiun yang terdiri dari uang jaminan pensiun. Secara garis besar kami memiliki 4 program, namun manfaatnya ada 18.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan