Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

UU Penyiaran - Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT), Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), dan Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendali Tembakau (KNMSPT)

Tanggal Rapat: 24 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 15 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT)

Pada 24 Februari 2020, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT), Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), dan Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendali Tembakau (KNMSPT) mengenai masukan RUU Perubahan atas UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang K dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Nusa Tenggara Barat 2 pukul 10.55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT)
  • KNPT memiliki usulan, terutama untuk mengendalikan iklan rokok. Hal ini melihat yang darurat nasional bukan hanya narkoba tapi juga rokok karena merupakan gateway to drug. KNPT ingin iklan mengenai ini bisa disesuaikan. Rokok merupakan salah satu produk yang menyebabkan kemiskinan. Rokok dianggap legal dan normal padahal rokok merupakan produk yang berbahaya dan mengandung zat adiktif.
  • Anak-anak dan remaja terpapar iklan rokok yang beredar di televisi dan internet dan ini cukup memprihatinkan, KNPT sangat mendukung kiranya iklan rokok di media penyiaran dilarang karena menghambat perkembangan anak Indonesia untuk menuju Indonesia unggul. Menurut data, remaja usia 10-18 thn mengalami peningkatan merokok yg seharusnya target 2019 5,4 naik jd 7,2 dan menjadi 9,1. jauh dari yang diharapkan. ini akibat dari iklan dan sponsor rokok. anak-anak ini terpapar iklan televisi 85% sedangkan dari internet 45,7%. Kami tidak melarang semua orang yang dewasa merokok, tapi kami berusaha mengurangi pengaruh penyiaran iklan rokok yang berdampak kepada anak dan remaja menjadi merokok. Kami mendukung pelarangan penyiaran iklan rokok yang sama dengan pelarangan penyiaran iklan minuman keras. Kami mencermati bahwa paling tidak ada 20 peraturan perundang-undangan sehingga kami mengusulkan supaya ada konsistensi dari peraturan perundang-undangan mengenai tembakau ini. Kami mengusulkan revisi RUU penyiaran ini karena sudah ada penelitian bahwa iklan sangat berdampak dan mempengaruhi perilaku anak dalam merokok.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Tugas KPAI berdasarkan UU melakukan pengawasan, memberikan masukan, mengumpulkan informasi, melakukan mediasi terhadap hak anak, maka pada kesempatan kali ini KPAI akan menyampaikan usulan KPAI untuk RUU Penyiaran. Terkait RUU Penyiaran dampaknya bisa direct dan indirect berdasarkan perlindungan anak.
  • Data KPAI 3 permasalahan cluster utama meliputi: anak berhadapan dengan hukum, keluarga dan pengasuhan alternatif, dan kasus pornografi. UU no. 35 thn 2014 mengenai perlindungan anak. Selain itu, dampak dari penyiaran dalam sudut pandang sosial dan budaya adalah anak terpengaruh dan mengikuti adegan dari beberapa siaran. pemberitaan anak di media wajib dirahasiakan. identitas anak korban harus dirahasiakan dgn hanya menggunakan inisial tanp gambar. Ini merupakan tantangan bagi penyiaran kita. kami mengusulkan zero toleransi terhadap iklan rokok. ada isu stunting dan lainnya dimana ini bagian dr kontribusi dari iklan rokok. Kami juga mengusulkan agar 1 stasiun televisi memiliki program anak yang sehat. Televisi harus menjadi media hiburan yang edukatif.

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendali Tembakau (KNMSPT)

  • KNMSPT mendukung apa yang disampaikan oleh ketua KPAI & KNPT sebelumnya untuk menggunakan legislasi penyiaran ini. tanpa legislasi yang kuat mengenai iklan dalam memperngaruhi perilaku anak-anak muda, KNMSPT kira menjadi sangat penting. Menurut kami, kita perlu menggunakan legislasi yang terkait dengan penyiaran dan mendukung 7 tujuan pembangunan yang sekarang dilakukan pemerintah, iklan perlu dikendalikan dengan legislasi yang kuat karena iklan sangat mempengaruhi perilaku anak.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)

  • Isi siaran termasuk hajat hidup orang banyak, terdapat 3 elemen dalam merencanakan periklanan. PPPI akan fokus pada pengaturan materi isi suara yg menyangkut hajat hidup orang banyak. Isi siaran/iklan dapat mempengaruhi persepsi, sikap, opini, bahkan keputusan seseorang. Orang ngambil keputusan karena persepsi padahal belum tentu persepsi fakta. Bayangkan jika iklan yang ditayangkan berisi informasi yang tidak benar. Kami rasa, kami butuh UU Periklanan. Ada banyak yang mengatur periklanan tapi belum ada UU Periklanan. Demi keberlangsungan sustainable lembaga penyiaran adakan program untuk penyelamatan media. Karena sekarang kita memasuki era distrubsi di mana terjadi perubahan yang sangat signifikan di industri penyiaran kita. Kami mendukung peraturan di masa lalu mengenai bahwa materi penyiaran harus menggunakan sumber daya dalam negeri. Namun sekarang peraturan itu dicabut. Padahal iklan yang menggunakan sumber daya dalam negeri akan berdampak ekonomis.
  • Saat ini banyak iklan yang tidak dibuat di dalam negeri, iklan-iklan dibuat di luar negeri dan ditayangkan di Indonesia, hal ini tidak berdampak ekonomis jika iklan menggunakan sumber daya dalam negeri untuk tempat, pemeran, dan pembuatnya itu akan berdampak ekonomis. Macam-macam periklanan dan iklan menurut industri periklanan.
  • PPPI wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, seringkali siaran menjadi media provokasi dan hanya membela kalangan tertentu saja ini sangat berbahaya dan perlu diatur dimana goalsnya dalam undang-undang ini mencerdaskan kehidupan bangsa, maka iklan harus jujur. Kemudian terkait permasalahan materi isi siaran dan iklan di masyarakat. Kita punya tujuan untuk memcerdaskan kehidupan bangsa. Lembaga penyiaran kita masih jauh dari ini. Karena kita bnyk disuguhkan siaran tentang pemerkosaan, bully, menjelek-jelekan. Itu akan mempengaruhi perilaku. Apa yang kita lakukan banyak dipengaruhi oleh suguhan yang kita dapatkan dari siaran.yang kedua, iklan hrs bersaing secara sehat. jika ada iklan yang saling menjelekkan produk lain, itu tdk sehat. itu melanggar azaz kami. lalu, yang tidak merendahkan agama dan budaya lain. 3 azaz ini lah yang menjadi roh etika periklanan kami. Advertising Stakeholder terdiri dari fasilitating institution dan control institution.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan