Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Izin Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia

Tanggal Rapat: 26 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 17 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Pada 26 September 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Izin Lembaga Penyiaran Swasta. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Meutya Hafid dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sumatera Utara 1 pada pukul 10:55 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: medcom.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Komunikasi dan Informatika RI
  • Menteri Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang harus dipenuhi yaitu memenuhi jangkauan daerah maju & non maju, kepemilikan asing di LPS tidak boleh lebih dari 20%.

KPI Pusat

  • KPI Pusat menyampaikan periode lalu telah memberikan rekomendasi kelayakan yang menyatakan harus ada data 20% iklan.
  • Tahapan perizinan lembaga Penyiaran ada satu proses melalui KPI/KPI DPP, dan tahapan dari KPI yaitu permohonan IPP, KPI/KPID dengan memberikan rekomendasi kelayakan dikirim Kominfo, setelah rekomendasi KPI & Kominfo melakukan Forum Rapat Bersama (FRB), kemudian Kominfo mengeluarkan IPP prinsip untuk penyiaran baru.
  • Proses perpanjangan ini akan dikawal oleh KPI Jakarta karena induknya berada di Jakarta. Menurut undang-undang, sebelum setahun izin habis televisi harus mengajukan perpanjangan izin.
  • Kriteria parameter penilaian yaitu administrasi, jika ada televisi yang membuat jembatan akan dipertimbangkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan