Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Wajib Belajar 12 Tahun dan Status Hukum Perguruan Tinggi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan Pengurus Universitas Islam Sumut Al Munawwarah

Tanggal Rapat: 24 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Universitas Islam Sumatera Utara Al Munawwarah

Pada 24 Agustus 2015, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan Pengurus Universitas Islam Sumut Al Munawwarah tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan Status Hukum Perguruan Tinggi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ridwan Hisjam dari fraksi Partai Golongan Karya daerah pemilihan Jawa Timur 5 pada pukul 14.53 WIB. Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Universitas Islam Sumatera Utara Al Munawwarah
  • Ketua Umum Universitas Islam Sumatera Utara Al Munawwarah menjelaskan bahwa Universitas Islam Sumatera Utara Al Munawwarah merasa tersanjung karena surat audiensi telah diterima oleh Komisi 10 DPR-RI.
  • Selain itu Ketua Umum UISU Al Munawwarah memperkenalkan profil dan sejarah kampus UISU, dan dalam menjelaskan kronologis konflik yang menimpa UISU.
  • Ketua Umum UISU menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memberikan pengesahan dan sesuai dengan ketentuan hukum harus sah.
  • Konflik UISU yg berkepanjangan disebabkan karena adanya penyalahgunaan surat yang dilakukan oleh ibu Saryani dan dikuatkan dengan pernyataan kopertis saat itu.
  • Selain itu juga karena adanya surat Menteri Pendidikan Nasional No.131 tahun 2009, yang lahir karena fakta dan dasar hukum yang tidak jelas.
  • Masalah yang ditimbulkan akibat konflik dualisme UISU adalah tidak diakuinya mahasiswa lulusan UISU Al Munawaroh.
  • Lalu pada tanggal 23 Oktober 2013 UISU sudah sah, akan tetapi dalam pengesahannya tidak sesuai, dan ijazah yang diterbitkan UISU Sisingamangaraja dianggap tidak sah dan kampus ilegal.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia

  • Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia memaparkan sejarah dan profilnya. Adapun fokus JPPI adalah menjadi jaringan organisasi masyarakat yang pantau akses pendidikan. Selain itu visi dan misi JPPI terwujudnya masalah sipil yang kuat dan mampu untuk berpendidikan.
  • JPPI mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pendidikan Nasional.
  • Menurut JPPI. pendidikan adalah hak setiap Warga Negara Indonesia.
  • Adapun JPPI menyampaikan bahwa di tahun 2011, 2012, dan 2013 terdapat peningkatan angka partisipasi sekolah.
  • Sekolah swasta lebih mencolok jumlahnya daripada sekolah negeri sebagai pendukung akses pendidikan 12 tahun, dan JPPI melihat bahwa pendidikan yang baik di Papua adalah pendidikan asrama.
  • JPPI berharap angka partisipasi di Papua bisa bertambah, dan termasuk penyandang disabilitas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan