Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum (BLU) Sawit — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 23 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 26 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada tanggal 23 Januari 2018, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum (BLU) Sawit. Rapat Kerja (Raker) dibuka dan dipimpin oleh Melchias Mekeng dari fraksi Partai Golongan Karya daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 15:22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Menteri Keuangan, Sri M menyampaikan bahwa RUU PNBP sudah ada sejak 1997 dan perlu direvisi. Menurutnya PNBP definisinya luas semua penerimaan pemerintah yang bukan pajak itu bukan PNBP, sumber penerimaan PNBP ada dari sumber daya alam, kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan negara yang memberikan harga untuk memberikan service delivery yang baik. Negara menguasai sumber daya alam maka segala sesuatu eksploitasi sumber daya alam negara berhak memilikinya.
  • Selain itu PNBP sumber daya alam harus menggunakan prinsip-prinsip dari Undang-Undang Dasar 1945, maka prinsip pemungutannya yaitu bagaimana sumber daya alam yang diambil ada replacement cost untuk kesejahteraan rakyat, dan PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan itu dari dividen BUMN. Prinsip pemungutannya yaitu Payout Dividend Ratio.
  • Disamping itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, PNBP dari pelayanan yaitu masyarakat membutuhkan pelayanan yang dapat dicharge sesuai pelayanan, dan prinsip pemungutan bukan untuk ambil keuntungan tetapi dari akses. PNBP tujuannya yaitu untuk membiayai belanja negara, PNBP yang paling mengalami perubahan sangat besar dari sumber daya alam karena tergantung dari harga minyak, dan lain-lain. Porsi penerimaan dari PNBP yaitu Sumber daya alam yang menghasilkan PNBP 44%, Blu 15%, Dividen BUMN 16%, dan Layanan kementerian lainnya 17%.
  • Di dalam revisi ini Kemenkeu ingin memperbaiki tata kelola PNBP. Di RUU ini untuk aspek keadilan maka tarif tertentu dapat dinolkan untuk masyarakat yang betul-betul memerlukan, RUU ini Kemenkeu usulkan karena akan meningkatkan kualitas layanan, penguatan dari sisi regulasi, penguatan tata kelola, dan penguatan IT sistem. Sasaran ultra mikro yaitu mereka yang dekat garis kemiskinan namun mulai mampu melakukan usaha mandiri.
  • Selain itu Sri Mulyani juga menjelaskan pinjaman UMI yang jumlah pinjamannya yaitu kisaran Rp 1 Juta hingga Rp 10 Juta dengan jangka waktu 12-24 bulan. Untuk UMI masih dalam proses piloting dan masih direview terus. Kemenkeu melihat ke daerah sambutan masyarakat menginginkan agar ini ditingkatkan, dan Kemenkeu meminta beberapa pihak melakukan review atas skema pembiayaan UMI. PP No 22/2017 aturan yang mengatur UMI. Adapun syarat penerima UMI yaitu tidak sedang menerima pinjaman lain, dan memiliki data identitas.
  • Terkait skema kelompok untuk penyaluran UMI ini tidak perlu agunan tambahan karena temuan di lapangan bahwa mereka meminta plafon dapat dinaikkan di atas Rp 10 Juta.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani juga membahas tentang kontribusi pajak dari ekspor sawit yaitu Rp 478,2 Miliar, jika pungutan wajib maka harus dikelola pemerintah dan pungutan ekspor sawit berbentuk BLU di bawah Kemenkeu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan