Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sengketa Tanah Ancol dan Kelapa Gading — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen KemenATR/BPN, BPN Provinsi, Dirut dan Komisaris Summarecon, Ahli Waris, dan Masyarakat Ancol

Tanggal Rapat: 19 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 10 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI

Pada 19 September 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen KemenATR/BPN, BPN Provinsi, Dirut dan Komisaris Summarecon, Ahli Waris, Masyarakat Ancol tentang Sengketa Tanah di Ancol dan Kelapa Gading. Rapat Kerja ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Riau pada pukul 15.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: summarecon.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI
  • Dirjen KemenATR menjelaskan bahwa hasil RDP pada rapat yang lalu adalah salah satunya memberi kesempatan pada peneliti tentang HPL Ancol.

BPN Provinsi DKI Jakarta

  • BPN Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa masyarakat mengajukan gugatan karena belum ada penanganan dari BPN, dan sampai saat ini BPN masih belum dapat memberikan penanganan juga.
  • Pelindo wajib menyelesaikan kepada pihak-pihak yang telah menguasai tanah.

Perwakilan PT Pelindo II

  • Perwakilan PT Pelindo II menjelaskan terkait masalah hukum tanah yang dimiliki oleh HPL PT Pelindo, sebelum Pelindo memperoleh HPL status tanah tersebut adalah milik negara, dan Pelindo dapat status pengelolaan dari yang sebelumnya adalah milik negara.

Perwakilan Masyarakat Jakarta Utara

  • Perwakilan Masyarakat Jakarta Utara menjelaskan bahwa HPL No. 7 terbit di tahun 1990 tanpa sepengetahuan warga Jakarta Utara, dan persoalannya sangat panjang.
  • Lalu setelah dilakukan gugatan sampai ke Mahkamah Agung untuk menunjukkan bahwa warkah yang dibuat tersebut diberikan ke Jakarta Utara, gugatan tersebut ialah gugatan eksekusi namun sayangnya tidak terealisasikan.
  • Perwakilan Masyarakat Jakarta Utara meminta agar dibukakan warkah yang selama ini tidak dibuka, karena warkah sendiri ialah dokumen data yuridis. Dan dengan ini perwakilan masyarakat Jakarta Utara berharap kepada Komisi 2 DPR-RI untuk membuka dokumen warkah yang berisi data yuridis tanah tersebut.
  • Perwakilan masyarakat Jakarta Utara bertanya bagaimana sertifikat HPL itu terbit, dan apakah sesuai dengan prosedur atau tidak.
  • Ibarat ijazah sekolah, pasti terdapat proses didalamnya, sedangkan ini mengapa ini tanpa tahapan-tahapan dan tiba-tiba terbit sertifikat No. 7 tersebut.
  • Selain itu menurut perwakilan masyarakat Jakarta Utara apabila putusan hukum sudah mengikat wajib diikuti, tetapi tampaknya BPN dan Pelindo mempermainkan putusan ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan