Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Provinsi Lampung) dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Tanggal Rapat: 26 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 27 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang

Pada 26 April 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Provinsi Lampung) dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung tentang Kasus Pertanahan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 11:04 WIB dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang
  • Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang menyampaikan bahwa lahan mereka telah dikuasai oleh TNI AU, dengan luas tanah sebesar 1.340 ha. Tanah 1.340 ha berisi 677 keluarga, dan semuanya sudah memiliki sertifikat hak milik. TNI AU selalu mengatakan dan bersikeras bahwa tanah itu adalah kawasan TNI AU.
  • Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang sudah melakukan penelusuran telusuri bahwa sertifikat hak pakainya ialah sepenuhnya milik Masyarakat Tulang Bawang.
  • Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang juga menjelaskan bahwa atas sengketa tanah tersebut banyak rumah yang ingin digusur paksa, serta pohon yang telah ditanam akan ditebang.
  • Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang menjelaskan pula bahwa tanah tersebut didapatkan setelah musyawarah di Kantor Gubernur Bandar Lampung pada tahun 1996. Luas tanah sebesar 133 Ribu hektar yaitu milik TNI AU, lalu karena lama tidak dipakai maka dibagikan ke beberapa perusahaan dan untuk Pangkalan TNI Angkatan Udara. Lalu kini, Masyarakat Tulang Bawang merasa terganggu, Masyarakat Tulang Bawang tidak dapat kebebasan karena perlahan tanah Masyarakat Tulang Bawang dimiliki oleh TNI AU, dan beberapa kali TNI AU latihan ngebom di tanah masyarakat.
  • Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang memohon kepada Komisi 2 DPR-RI untuk melakukan mediasi agar wilayah Tulang Bawang tidak dimiliki oleh TNI AU.
  • TNI AU sudah mempunyai sertifikat, tetapi kalau latihan mereka tidak menggunakan lahan lapangan tetapi di perkampungan. Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang memohon anggota dewan agar dapat membantu perjelas dimana lahan Pangkalan TNI Angkatan Udara dan di mana lahan kampung Tulang Bawang, karena hal ini sudah dilaporkan ke gubernur tetapi tidak ada tanggapan.

Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

  • Perwakilan Masyarakat Rawa Burung menyampaikan terkait permasalahan tanah Kampung Astra Ksetra, dan Menggala karena permasalahan ini sudah berpuluh tahun. Sehingga sering terjadi penekanan dari TNI. Padahal, Kampung Astra Ksetra sudah jelas kampung definitif, tetapi tanah Tulang Bawang malah diakui TNI AU seluas 700 ha.
  • Selain itu Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang juga menyampaikan masalah penggusuran tanah untuk perluasan Runway 3 Bandara Soetta, yang dimana Angkasa Pura 2 mempunyai kuasa anggaran untuk memperluas Runway 3 Bandara Soetta, sehingga mereka membutuhkan 830 ha tanah.
  • Angkasa Pura 2 menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 untuk perluasan tanah dengan teknis bentuk tim atas Surat Keterangan yang ditujukan kepada Gubernur Banten, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang diasaskan pada kesepakatan.
  • Lalu, setelah penunjukkan lokasi harga yang ditentukan tidak jauh dari harapan dan tidak memenuhi 9 asas yang ada di dalam Pasal 2. Banyak kasus bangunan dan tanah ditafsirkan dengan 1 harga, hal ini akan menjadi konflik di Rawa Burung.
  • Perwakilan Masyarakat Rawa Burung mengatakan bahwa mereka sudah mendatangi DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan mereka merekomendasikan untuk kami mengadukan hal ini kepada Komisi 2 DPR-RI. Rencana perluasan Bandara Soetta sempat terjadi penundaan, hingga pada tahun 1985 Bandara Soetta dibuka dengan 1800 ha dan tiap tahunnya diperluas.
  • Atas dasar hal tersebut, masyarakat Rawa Burung sering merasa terganggu dengan suara pesawat dan masyarakat Rawa Burung merasa kecewa karena tidak disediakan infrastruktur.
  • Masyarakat Rawa Burung memahami bahwa Bandara Soetta sering terjadi keterlambatan penerbangan karena tidak memenuhi syarat luas bandara internasional, tetapi kalau ada perluasan jangan seenaknya menetapkan harga, karena di Rawa Burung harganya lebih dari itu.
  • Masyarakat Rawa Burung tidak menolak rencana perluasan, tetapi masyarakat Rawa Burung berharap agar harga tanah dan aset dapat dibayar sesuai dengan kesepakatan, misalnya antara tanah kering (darat) dan tanah basah (sawah) tentu lebih mahal tanah kering (darat), tetapi nyatanya harga tanah basah (sawah) ada yang jauh lebih mahal dari tanah kering.
  • Masyarakat Rawa Burung melakukan penolakan atas proses penilaian tersebut dan berharap Komisi 2 DPR-RI dapat memanggil pihak terkait.
  • Perwakilan Masyarakat Rawa Burung menegaskan agar jangan sampai rencana perluasan bandara Soetta membuat masyarakat Rawa Burung menjadi gembel.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan