Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pensiunan Kehutanan

Tanggal Rapat: 28 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 22 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Perwakilan Masyarakat Adipuro Lampung Utara

Pada 28 November 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi dengan Pensiunan Kehutanan tentang Kasus Tanah. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 11:21 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Masyarakat Adipuro Lampung Utara
  • Perwakilan Masyarakat Adipuro, Lampung Utara menyampaikan bahwa mereka ialah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tetapi fisik dikuasai pihak TNI AL.

Kimal (Pemukiman TNI AL)

  • Kimal (Pemukiman TNI AL) mengatakan bahwa sertifikat yang terbit tahun 2011 sudah dilakukan langkah-lankah untuk pembatalan.
  • Terdapat persetujuan bahwa 27 bidang dapat persetujuan kompensasi sekitar 8 hingga 10 tahun, tetapi tuntutan berubah. TNI AL tidak menguasai dan menggusur semua bidang, tetapi hanya kuasai 2 bidang saja.

Pemerintah Daerah Lampung Utara

  • Pemerintah Daerah Lampung Utara mengatakan bahwa setelah diteliti sertifikat yang dikeluarkan BPN sudah sesuai aturan, lalu mengenai sengketa tanah Kimal yaitu terdapat di Desa Sawah Jajar dan Desa Madukoro.
  • Selain itu adapun tuntutan masyarakat yaitu SHM 174 bidang dikembalikan kepada masyarakat, masyarakat dapat menggarap tanahnya, dan masyarakat dapat menguasai tanah beserta panen hasilnya, pihak Kimal jangan memasang Portal.

BPN Lampung Utara

  • BPN Lampung Utara menyampaikan bahwa permohonan tanah Madukuro terdapat 87 bidang.
  • Penerbitan sertifikat sudah sah, karena terdapat permohonan kepala desa serta dilengkapi data-data yang yuridis.
  • Dari 87 sertifikat terdapat permasalahan dengan TNI AL, masyarakat beranggapan bahwa itu merupakan tanah mereka, dan yang menjadi masalah 55 bidang belum ada kesepakatan sedangkan pihak Kimal anggap aset mereka.
  • BPN Lampung Utara menyarankan dilakukan mediasi.

DPRD Lampung Utara

  • DPRD Lampung Utara menyampaikan bahwa fakta sebesarnya di lapangan tidak hanya 55 sertifikat karena dirinya merupakan masyarakat sana, dan dirinya juga mengatakan kembalikan hak masyarakat karena tidak ada pembatalan sertifikat.
  • Terkait masalah peta hukum, BPN tidak salah.
  • Namun berdasarkan fakta di lapangan yang tersiksa ialah masyarakat Madukuro.
  • DPRD Lampung Utara menyarankan kepada Komisi 2 agar turun ke lapangan dan melihat fakta yang terjadi.

Komisi Nasional HAM

  • Komisi Nasional HAM menyampaikan bahwa sudah lahir kesepakatan dari para pihak kepala Kimal bahwa 30 bidang sertifikat diberikan ke masyarakat Desa Madukuro.
  • Komnas Ham juga menghormati kewenangan BPN yang menerbitkan sertifikat.
  • Komnas Ham telah melakukan tinjauan ke lapangan, dan fakta tanah yang diklaim oleh Kimal tidak semuanya tergarap dan produktif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan