Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Tanah Lampung Utara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Gubernur Lampung, Staff TNI AL, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, DPRD Lampung

Tanggal Rapat: 28 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 5 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Perwakilan Masyarakat Adipuro Lampung Utara

Pada 28 November 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi dengan Gubernur Lampung, Staff TNI AL, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, DPRD Lampung tentang Kasus Tanah Lampung Utara. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza P dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 11:21 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Masyarakat Adipuro Lampung Utara
  • Perwakilan Masyarakat Adipuro, Lampung Utara mengatakan bahwa mereka pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tetapi fisik dikuasai pihak TNI AL hampir sudah 1 tahun setengah.

Kimal (Pemukiman TNI AL)

  • Kimal (Pemukiman TNI AL) mengatakan bahwa sertifikat yang terbit tahun 2011 dan sudah melakukan langkah-langkah untuk pembatalan dan pendekatan persuasif.
  • TNI AL hanya menguasai 2 bidang SHM seluas 1,8 Hektar tetap baru dikuasai 1,6 Hektar, dan yg 27 bidang masyarakat masih menggarap dan menguasai.
  • TNI AL tidak menguasai dan menggusur semua bidang, TNI AL hanya kuasai 2 bidang saja.
  • TNI AL sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan kompensasi, dan siap membayar kompensasi selama 10 tahun.

Pemerintah Daerah Lampung Utara

  • Pemerintah Daerah Lampung Utara mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN sudah sesuai aturan.
  • Mengenai sengketa tanah Kimal, ada di desa Sawah Jajar dan desa Madukoro.
  • Dari 87 SHM yang disetujui ada 14, sisanya 73 dianggap tanah Kimal atau sengketa.
  • Adapun tuntutan masyarakat yaitu SHM 174 bidang dikembalikan ke masyarakat, masyarakat dapat menggarap tanah mereka, masyarakat dapat kuasai tanah & panen hasilnya, dan pihak Kimal jangan memasang Portal.
  • Jika tuntutan masyarakat disetujui oleh pihak TNI AL, maka masalah akan clear.

BPN Lampung Utara

  • BPN Lampung Utara menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat sudah sesuai ketentuan, dan penerbitan sertifikat sudah sah. BPN Lampung Utara menyarankan dilakukan mediasi.
  • Jika sudah mediasi namun tidak ada kesepakatan maka jalannya pihak Kimal melakukan gugatan ke BPN.

Komisi Nasional HAM

  • Komisi Nasional HAM menyampaikan bahwa sudah lahir kesepakatan dari para pihak kepala Kimal bahwa 30 bidang sertifikat diberikan ke masyarakat Desa Madukuro.
  • Komnas HAM telah melakukan tinjauan ke lapangan, dan fakta tanah yang diklaim oleh Kimal tidak semua tergarap dan produktif.

Pensiunan Kehutanan

  • Pensiunan Kehutanan mengatakan bahwa mereka membeli tanah ini dengan diangsur dengan cara potong gaji, dan ada buktinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan