Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura

Tanggal Rapat: 13 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 6 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura

Pada 13 April 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura tentang Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru. Rapat ini dibuka oleh Zainudin A dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur 11 pada pukul 15:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura
  • Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura menyampaikan keinginan masyarakat Madura untuk menjadi provinsi yang sudah cukup lama.
  • Tim Pembentukan Provinsi Madura sedang mendapat kuasa dari 4 Bupati untuk judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
  • Untuk membentuk daerah baru, setidaknya terdiri dari 5 kabupaten atau kota, di Madura ada kekhasan yang luar biasa, lalu dalam bahasa, bahasa Madura terbesar ketiga dan dalam hal kebudayaan, semua juga mengetahui kebudayaan Madura. Selain itu, toleransi juga tinggi walaupun mayoritas adalah Islam.
  • Madura memiliki Sampang dan Bangkalan, kedua daerah itu masuk daerah tertinggal di Jawa Timur, maka dari itu rakyat Madura menginginkan harkat martabat kembali saat menjadi negara provinsi.
  • Dari segi ekonomi, pendapatan total Madura lebih besar dari Gorontalo, dan Kalimantan Utara.
  • Secara prinsip Madura ini dapat dikatakan tidak pernah berkembang saat menjadi bagian dari Jawa Timur.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan