Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Undang-Undang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Tanggal Rapat: 6 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 2 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran

Pada 6 Oktober 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Evaluasi Undang-Undang Desa. Rapat Kerja ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Riau 2 pada pukul 13.48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Kumparan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
  • Ketua FITRA menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa dapat selaras dengan aturan sektoral.
  • Menurut Ketua FITRA, Pasal 372 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terdapat kewenangan desa lainnya yang cukup membingungkan.
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam, di perkebunan desa tidak mempunyai peran membatasi wilayahnya.
  • Adapun Undang-Undang Perkebunan menyebutkan batas-batas kehutanan diatur oleh pemerintah daerah bukan pada desa.
  • FITRA berharap, adanya penyelarasan tentang kewenangan desa pada pasal 372 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  • Eko Sandjojo selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjelaskan bahwa terdapat puluhan ribu desa di Indonesia, bahkan akan menjadi 74.954 dengan diadakannya pemekaran yang direncanakan.
  • Semua desa itu unik, berbagai macam potensi dan kendala mereka, berbeda adanya, dan kesamaannya yaitu hampir 80% hidup dari bercocok tanam, lalu sisanya pariwisata, kehutanan, dan lain-lain.
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yaitu untuk memajukan perekonomian desa dengan membuat desa tersebut fokus sehingga ada skala ekonomi yang cukup.
  • Eko Sandjojo juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara pertama yang memberikan dana langsung ke desa, dan dana yang diberikan ke desa pun cukup besar yaitu rata-rata mendapat Rp600 Juta hingga Rp800 Juta per desa.
  • Untuk tahun ini desa telah diberikan dana sebanyak Rp46,8 atau 46,9 triliun. BUMD dapat bekerjasama dengan BUMN untuk membuat microfinancing.
  • Menurut Eko, Bupati dan Gubernur adalah pihak yang paling tahu soal kebutuhan desa, termasuk DPR-RI dengan daerah pemilihannya, sehingga harus ada fokus dan skala ekonomi di desa.
  • Hal ini penting karena dapat memicu desa agar berkembang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan