Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Pertanahan - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Real Estate Indonesia, IPPAT, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

Tanggal Rapat: 11 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 3 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia

Pada 11 Maret 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Real Estate Indonesia, IPPAT, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN mengenai RUU Pertanahan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 8 pukul 14.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia
  • kami setuju dengan RUU tersebut tetapi ada tambahan atau perubahan dari kami, pada pasal 326 dan 327 itu kami sangat setuju. Kemudian kami meminta ada batasan untuk PK, biasanya PK itu lebih dari 1.
  • Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak atas tanah, yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, kecuali untuk pengembangan kawasan oleh pengembang yang memiliki persyaratan berikut ini:
    • Pengembang adalah Pelaku Pembangunan berbentuk badan usaha yang melakukan pengembangan/pemanfaatan tanah dikuasainya dan bukan melakukan spekulasi (dengan membiarkan tanah dalam jangka lama tidak dilakukan perencanaan, persetujuan Pemda dan pembangunan fisik sesuai tujuannya/bukan tindakan spekulasi)
    • Pengembang yang memiliki izin dari pemerintah, memiliki rencana induk yang disetujui pemerintah, melakukan pengembangan atau pengelolaan kawasan budidaya secara bertahap sejalan dengan rencana induknya.
    • Sisa tanah yang belum dikembangkan merupakan persediaan (inventory) untuk pengembangan/pengelolaan kawasan kemudian, sesuai rencana, ketersediaan infrastruktur dan pasar, serta bukan merupakan tanah yang terlantar.
    • Pelaku Pembangunan Pengembang membangun lalu menyerahkan 40% lahan yang dikembangkan buat fasilitas umum dan sosial (fasos fasum) kepada pemerintah daerah dan instansi pemerintah terkait pembangunan.
  • Kami melakukan tambahan di pasal 570 agar lebih spesifik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan