Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan Terhadap Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Tim Pengacara OC Kaligis, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45

Tanggal Rapat: 30 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 13 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Laskar Anti Korupsi

Pada 30 November 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi dengan Tim Pengacara OC Kaligis, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 tentang Pandangan Terhadap Capim KPK. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Azis S dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Lampung 2 pada pukul 16.08 WIB. Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Laskar Anti Korupsi
  • Perwakilan Laskar Anti Korupsi menjelaskan bahwa masa periodenya Panitia Seleksi KPK adalah 4 tahun. Terkait dengan hal tersebut Laskar Anti Korupsi khawatir kalau panitia ini tidak transparan dan tidak akuntabel.
  • Perwakilan Laskar Anti Korupsi memohon agar dikaji kembali dan meminta agar dibuka semua dokumen apakah betul penilaian secara objektif atau tidak, karena dikhawatirkan dijadikan alat kekuasaan saja.

Pihak Pengacara OC Kaligis

  • Pihak pengacara OC Kaligis mengatakan bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang berkedok Standar Operasi Prosedur (SOP) di KPK.
  • Menurutnya Calon Pimpinan KPK harus berpengalaman dengan hukum minimal selama 15 tahun.
  • Tersangka dan terdakwa yang memiliki hak asasi manusia harus dihargai dan diakui secara seimbang, terlebih lagi KPK sedang mendapat sorotan karena tugasnya membantu kepolisian.
  • Menurut Tim OC Kaligis, tindakan KPK banyak bertentangan dengan aturan, dan menindak tersangka yang belum tentu bersalah.
  • KPK banyak sekali menghilangkan fakta-fakta persidangan, dan menurutnya KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
  • Pada intinya calon pimpinan KPK yang tidak berlatar belakang “SH” bertentangan dengan pasal 29.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN)

  • Perwakilan LPPN mengatakan KPK harusnya independen, bukan campur aduk antara kepolisian, kejaksaan dan penyidik independen. Jika tercampur maka akan timbul kegaduhan, perwakilan LPPN memohon agar undang-undang diubah.
  • Bertahun-tahun laporan LPPN belum ada tindak lanjut, seperti kasus korupsi di Kab. Benggala sebesar Rp570 Juta oleh Bupati yang kini masih menjabat. KPK mengatakan bahwa tidak cukup bukti, sementara sudah rasa bukti yang diberikan kepada KPK sudah sangat cukup.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

  • Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan siapapun calon pimpinan yang akan dipilih Komisi 3 DPR-RI ke depan, harus dilihat dari sisi great challenges ke depannya.

Laskar Anti Korupsi
  • Perwakilan Laskar Anti Korupsi menjelaskan bahwa masa periodenya Panitia Seleksi KPK adalah 4 tahun. Terkait dengan hal tersebut Laskar Anti Korupsi khawatir kalau panitia ini tidak transparan dan tidak akuntabel.
  • Perwakilan Laskar Anti Korupsi memohon agar dikaji kembali dan meminta agar dibuka semua dokumen apakah betul penilaian secara objektif atau tidak, karena dikhawatirkan dijadikan alat kekuasaan saja.

Pihak Pengacara OC Kaligis

  • Pihak pengacara OC Kaligis mengatakan bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang berkedok Standar Operasi Prosedur (SOP) di KPK.
  • Menurutnya Calon Pimpinan KPK harus berpengalaman dengan hukum minimal selama 15 tahun.
  • Tersangka dan terdakwa yang memiliki hak asasi manusia harus dihargai dan diakui secara seimbang, terlebih lagi KPK sedang mendapat sorotan karena tugasnya membantu kepolisian.
  • Menurut Tim OC Kaligis, tindakan KPK banyak bertentangan dengan aturan, dan menindak tersangka yang belum tentu bersalah.
  • KPK banyak sekali menghilangkan fakta-fakta persidangan, dan menurutnya KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
  • Pada intinya calon pimpinan KPK yang tidak berlatar belakang “SH” bertentangan dengan pasal 29.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN)

  • Perwakilan LPPN mengatakan KPK harusnya independen, bukan campur aduk antara kepolisian, kejaksaan dan penyidik independen. Jika tercampur maka akan timbul kegaduhan, perwakilan LPPN memohon agar undang-undang diubah.
  • Bertahun-tahun laporan LPPN belum ada tindak lanjut, seperti kasus korupsi di Kab. Benggala sebesar Rp570 Juta oleh Bupati yang kini masih menjabat. KPK mengatakan bahwa tidak cukup bukti, sementara sudah rasa bukti yang diberikan kepada KPK sudah sangat cukup.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

  • Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan siapapun calon pimpinan yang akan dipilih Komisi 3 DPR-RI ke depan, harus dilihat dari sisi great challenges ke depannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan