Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso

Tanggal Rapat: 1 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 26 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso

Pada 1 Desember 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Fit and Proper Test (FPT) dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Sumatera Utara 2 pada pukul 11:09 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso
  • Sugeng menjelaskan bahwa pada tahun 2004 lahir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang khusus mengatur pengadilan penyelesaian hubungan Industrial, namun terdapat kelemahan pada perihal tata hukum hubungan industrial, lalu adanya mekanisme penyelesaian masalah melalui litigasi, dan penempatan posisi pengusaha dan buruh pada posisi yang seimbang.
  • Kedudukan peradilan Hubungan Perindustrial di peradilan negeri dan tunduk pada Mahkamah Agung, dan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tercatat untuk mewujudkan peradilan khusus peradilan HI menggunakan hukum acara perdata, dengan itu penempatan posisi seimbang antara buruh dan pengusaha nyatanya di lapangan sulit dilakukan.
  • Sugeng mengusulkan agar peradilan HI menggunakan hukum khusus pula.
  • Sugeng juga menjelaskan bahwa kedudukan PHI dapat menimbulkan permasalahan karena praktik sengketa industrial berbeda dengan kasus sengketa lainnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan