Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bumi Mansyur Permai, Indokarya, Candranaya, Masyarakat Glodok, dan Masyarakat Raya Provinsi Banten

Tanggal Rapat: 17 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Candra Naya

Pada 17 November 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bumi Mansyur Permai, Indokarya, Candranaya, Masyarakat Glodok, dan Masyarakat Raya Provinsi Banten tentang Penyampaian Aspirasi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond Junaidi dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Banten 2. Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: lpmvisi.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Candra Naya
  • Candra Naya menjelaskan berdasarkan pengurus perhimpunan, Candra Naya menolak permintaan surat sumber waras.
  • Dirinya juga melaporkan terdapat kejanggalan pada riwayat Suparmin yang pada pelimpahan berkas, bukti tidak dimasukan dalam berkas perkara, lalu kejanggalan selanjutnya yaitu pada surat pelimpahan perkara pada pengadilan negeri hal ini yang dimaksud ialah surat yang dibacakan jaksa penuntut umum berbeda dengan surat yang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan kejanggalan selanjutnya ialah kejaksaan tidak pernah menunjukan sertifikat hak milik atau bukti-bukti lainnya.

Pengacara Udar Pristono

  • Pengacara Udar Pristono mengatakan bahwa Udar Pristono mendapat hukuman 5 tahun dengan tuduhan korupsi sebesar Rp78 Juta, jika dipikir-pikir hal ini tidak sebanding dengan korupsi yang miliaran.
  • Mengenai hal tersebut, Pengacara Udar berencana untuk menguji materi Kejagung.

Indo Karya Bimasakti

  • Indo Karya Bimasakti menjelaskan bahwa Kepemilikan lahan INTI Klub Bali Sehat (IKBS) mempunyai 4 sertifikat hak guna usaha, dan Indo Karya Bimasakti sebagai pemegang lahan melaporkan Iswati yang menguasai 1 sertifikat sudah dilapor Bareskrim.
  • Selain itu terdapat 20 titik pemasangan yang dirusak dan dicabut oleh perusahaan asing, dan menurutnya ini merupakan pelecehan hukum Indonesia.
  • Mengenai hal tersebut, Indo Karya Bimasakti sudah mengadukan ke Bareskrim, namun tidak ada tanggapan sampai sekarang.

Bumi Mansyur Permai

  • Bumi Mansyur Permai menjelaskan terdapat pemalsuan sertifikat, yakni di sertifikat tersebut disebutkan tanah kosong dan bukan bangunan permanen. Sebelumnya tanah tersebut adalah tanah sitaan, dan sepertinya terdapat mafia tanah disana.
  • Lalu sudah ada hasil bahwa tanda tangan dipalsukan dan stempel dipalsukan, dan dalam rangka penyelidikan ini, Pemerintah Daerah Sumatera Utara sudah memasang plang.
  • Melihat hal tersebut terjadi, Bumi Mansyur ingin Komisi 3 DPR-RI menindaklanjuti hal tersebut.
  • Bumi Mansyur Permai sudah putus kasasi dan menang dalam bentuk perdata.

Masyarakat Raya Provinsi Banten

  • Masyarakat Raya Provinsi Banten menyampaikan aspirasi agar Polresta Tangerang masuk ke ranah hukum, dan menolak kebijakan Gubernur Banten tahun 2014 agar masuk wilayah hukum Banten, hal ini dilakukan karena Masyarakat Raya Provinsi Banten mempunyai hak untuk menolak kebijakan Gubernur Banten dan hal ini tercantum dalam Undang-Undang 2 tahun 2002 yang tercatat bahwa Masyarakat Raya Provinsi Banten berhak mendapat hidup yang layak di wilayah Jabodetabek.

Masyarakat Glodok

  • Masyarakat Glodok menjelaskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya ngomong saja, dan Ahok membuat nama BPK menjadi jelek, dan Ahok mengatakan hal yang tidak-tidak kepada dewan BPK, Masyarakat Glodok bertanya mengapa Ahok tidak dipanggil tersangka.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan