Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Askari Razak

Tanggal Rapat: 4 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 28 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Askari Razak

Pada 04 Desember 2018, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner LPSK atas nama Askari Razak tentang Fit and Proper Test (FPT). RDPU ini dibuka oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demok rat dapil Kalimantan Barat pada pukul 21:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Askari Razak
  • Terdapat 2 variabel utama fungsi LPSK dan perlindungan terhadap Whistle Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC), ini sebagai bagian dari warga negara karena perlindungan hukum itu merupakan bentuk layanan wajib yang dipersonafikasikan oleh Pemerintah
  • Perlindungan saksi dan korban khususnya yang Whistle Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC) merupakan tanggung jawab negara
  • Di undang-undang ada 5 pasal terkait Justice Collaborator (JC)
  • Di dalam undang-undang ini ada 5 pasal yang mengatur tentang JC, namun setelah melalui kajian, Askari berkesimpulan bahwa jika mencermati keseluruhan pasal-pasal yang mengatur secara eksplisit JC dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 itu ternyata Askari tidak menemukan 1 pasal pun yang memberikan petunjuk untuk LPSK
  • Ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 hadir, Pasal 8 Ayat 2 sejatinya dipahami bahwa kewenangan dalam hal JC ini absolut berada di LPSK. Oleh karena itu, kedepan harus menjadi konsistensi atau upaya maksimal yang harus dilakukan oleh LPSK untuk dapat mengembalikan penekanan atau mandat yang sebenarnya sudah diletakkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 kepada LPSK
  • Pemberian hak-hak kepada JC ini penting untuk diperhatikan dan dilakukan oleh LPSK, karena implikasi terhadap kesaksian atau keterangan yang akan disampaikan JC itu dalam pandangan Askari memiliki resiko yang cukup tinggi
  • Di dalam Pasal 10 jelas disebutkan jika pelapor dilapor balik oleh terlapor maka penyidik wajib tidak menindaklanjuti laporan terlalor sampai pada proses hukum dari si terlapor inkracht (berkekuatan hukum tetap)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan