Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dana Alokasi Khusus — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian RI

Tanggal Rapat: 24 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 6 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Sekjen Kementerian Pertanian

Pada 24 November 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian RI tentang Dana Alokasi Khusus (DAK). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada pukul 11:22 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Kementerian Pertanian
  • Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian mengatakan bahwa fungsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ialah untuk meningkatkan fungsi produktivitas.
  • Pagu DAK dialokasikan sebesar Rp1, 65 Triliun. Alokasi DAK tahun 2017 difokuskan pada pengembangan sumber-sumber air contohnya irigasi air tanah dangkal, embung, dan parit. Terdapat 9600 Kabupaten/kota yang akan dialokasikan DAK tersebut.
  • Alokasi DAK di tingkat provinsi sebesar Rp 131 Miliar.
  • Perbaikan sumber air dialokasikan dana sebesar Rp1,5 Triliun, hal ini yaitu untuk antisipasi perubahan iklim dan krisis air.
  • Adapun usulan yang diterima dari proposal termasuk dari Komisi 4 DPR-RI yaitu untuk aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp6,4 Triliun tetapi alokasinnya hanya Rp1,650 Triliun.

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

  • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mengatakan bahwa isu aktual yang diangkat Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THLTB) sudah diselesaikan beberapa.
  • Dirjen juga menyampaikan bahwa harga ubi kayu yang melonjak tinggi di Lampung.

Direktorat Jenderal Hortikultura

  • Direktorat Jenderal Hortikultura menyampaikan bahwa manajemen tanam harus diperhatikan dan sudah dilakukan pengawalan di lapangan.
  • Kebutuhan di bulan November hingga bulan Desember masih aman ketersediaannya untuk tanaman bawang dan cabai. Namun di bulan Desember produksi agak lebih tinggi.
  • Permasalahan utama ialah masalah harga karena pemerintah tidak ada intervensi di niaga ini kecuali untuk gabah dan beras.

Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan

  • Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa hasil produksi ayam ras pedaging hanya diserap pabrik 20% sisanya dijual ke lapangan.
  • Permasalahan unggas dari tahun 2007 karena peternak banyak mengalami collapse.
  • Adapun serapan pupuk yang paling rendah organik yaitu 51%.

Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana

  • Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana menyampaikan bahwa kekurangan Pupuk Nitrogen (N) Fosfor (P) dan KaliumNitrogen (N) Fosfor (P) dan Kalium (NPK) yang sudah disampaikan dipenuhi dari realokasi pupuk organik yang tidak habis, yang paling banyak sisa yaitu pupuk organik dan urea.
  • Terdapat permasalahan lain yaitu sisa kurang bayar pupuk tahun 2014 sebesar Rp7,45 Triliun, dan sisa kurang di tahun 2015 sebesar Rp7 Triliun, sehingga total Rp14 Triliun.
  • Dampak kurang bayar tersebut membuat perusahaan pelaksanaan pupuk subsidi mengganggu.

Direktorat Jenderal Perkebunan

  • Direktorat Jenderal Perkebunan menyampaikan bahwa harga karet Indonesia belum menggembirakan, Ditjen Perkebunan akan melakukan kredit usaha rakyat untuk usaha karet.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mengatakan bahwa Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THLTB) pada posisi 23,000 diusulkan Kementerian Pertanian ke KemenPANRB.

Badan Karantina Pertanian

  • Badan Karantina Pertanian menyampaikan bahwa sarana dan prasarana karantina masih sewa, dan tiap tahun harganya meningkat.
  • Isu mengenai daerah perbatasan, ini cermin dari negara, dan harus sejalan dengan Nawacita untuk membangun daerah perbatasan.
  • Di tahun ini anggaran Badan Karantina Pertanian yaitu 30% dari pagu sekitar Rp200 Miliar, dan tahun depan mengajukan sekitar Rp130 Miliar.
  • Badan Karantina Pertanian mengusulkan untuk diskusi terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan