Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Tata Ruang dan Pembahasan Kawasan Hutan - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK

Tanggal Rapat: 15 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 26 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Ditjen GakKum KLHK

Pada 15 Juli 2019, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK tentang Penyelesaian Tata Ruang dan Pembahasan Kawasan Hutan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua Barat pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ditjen GakKum KLHK
  • Di Kalimantan Tengah terdapat 34 kasus yang sudah berstatus P21 artinya sudah selesai dan di nyatakan sudah lengkap, ini sudah dilakukan penyidikan hukum dan itu ada 4 yang berkaitan dengan penambahan kawasan.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang, KLHK

  • Progres persetujuan substansi kehutanan tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 terdapat 9 provinsi, sedangkan progres persetujuan perubahan dampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis (DPCLS) di DPR-RI ada 20 provinsi namun yang masih proses di DPR yang warnanya kuning dan yang sudah selesai yang warna putih itu terdapat 12 provinsi. Untuk selanjutnya kita fokus ke Kalimantan Tengah. Kronologisnya tentang Kawasan Hutan Kalimantan Tengah, ialah sebagai berikut:
    • Pada 2 April 2007, Gubernur mengajukan usulan perubahan kawasan hutan kepada Menteri,
    • Pada bulan September 2008 hingga bulan April 2009, pelaksanaan penelitian terpadu,
    • Pada 28 Mei 2009, Menteri menyampaikan surat terkait DPCLS kepada DPR-RI periode 2005-2009,
    • RDP Dirjen Planologi Kehutanan dengan Komisi IV DPR-RI tanggal 28 September 2010,
    • Pada tanggal 10-12 Desember 2010, Kunjungan Spesifik Panja Komisi 4 DPR-RI ke Kalimatan Tengah (Kab. Gunung Mas, Katingan dan Kotawaringin Timur),
    • SK Perubahan kawasan hutan yang tidak memerlukan persetujuan DPR-RI, No. SK 092/Menhut-II/2011 tanggal 31 Mei 2011,
    • RDP Menteri Kehutanan dengan Komisi IV DPR-RI tanggal 23 November 2011,
    • Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR-RI tanggal 14 Desember 2011. Jadi Provinsi Kalimantan Tengah seandainya akan melakukan perubahan tata ruang, sebenarnya revisi sudah dapat di ajukan karena revisi di ajukan 5 tahun sekali dan terakhir di revisi pada tahun 2015, sehingga sebentar lagi dapat di ajukan revisi. Liat perkembangannya untuk permasalahan perambahan, mungkin lebih detail di sampaikan oleh Dirjen Gakkum. Provinsi Kalimantan Tengah seandainya ingin melakukan perubahan tata ruangnya sebenarnya reduksinya sudah dapat di ajukan karena revisi di ajukan 5 tahun sekali dan terakhir kan 2015 berarti sedikit lagi bisa dilakukan.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan