Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan atas RUU atas Perubahan UU No.1 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.31 Tahun 2004 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian LHK dan Kementerian KKP

Ditulis Tanggal: 15 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Pada tanggal 4 April 2018, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian LHK dan Kementerian KKP tentang Masukan atas RUU atas Perubahan UU No.1 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.31 Tahun 2004 dan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibuka dan dipimpin oleh Michael Wattimena dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Papua Barat pada pukul 14:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: menlhk.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
  • Sekjend KLHK menyampaikan bahwa tugas KLHK dari Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 yaitu harus menyelesaikan Peraturan Pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah masyarakat hukum adat. Harmonisasi sinkronisasi Undang-Undang No. 41 yang mengacu pada Undang-Undang No. 51 tentang konservasi. Kalau nanti akan diubah KLHK ingin semua yang telah disampaikan menjadi pertimbangan sebagai pasal-pasal lalu terkait reboisasi sangat ditunggu oleh mitra kerja usaha dan juga masyarakat.
  • KLHK hanya ingin menyampaikan bahwa dengan akan diadakan perubahan dengan adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi, maka dalam memberikan argumentasi yang kuat KLHK menyampaikan dalam waktu cepat, KLHK juga akan lakukan FGD2 dengan stakeholder dan akan memberikan dukungan NA.

Sekretaris Jenderal KKP dan Dirjen KKP

  • Sekjend KKP menyampaikan amanah bu menteri yang akan menyampaikan tanggapan pada RUU perikanan yang akan disampaikan oleh pak dirjen yaitu pokok pembahasan RDP ini untuk melakukan revisi terbatas. Memang undang-undang ini akan KKP lakukan revisi terbatas khususnya untuk melakukan penguatan Undang-Undang Pasal 33 Tahun 1945.
  • Terkait tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dalam bidang penanganan modal, dimana pemanfaatan sumberdaya perikanan tertutup untuk penanaman modal asing.
  • KKP juga mengusulkan kapal pengangkut, harus dibuat dari dalam negeri guna memberikan kesempatan industri dalam negeri untuk mampu memproduksi kapal untuk Indonesia lalu memberikan perhatian pada pengadaan sanksi dan pidana di sektor perikanan sebab KKP melihat yang terkena hukum adalah Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhoda bukan pemilik kapal.
  • Melarang terbentuk karkel usaha perikanan mulai dari distribusi hingga penyimpanan hasil untuk menjamin ketahanan pangan, monopoli harga dan warga kecil untuk menerima di sektor perikanan.
  • Dirjen KKP juga mengusulkan adanya pelarangan eksploitasi hasil perikanan dan bila melanggar akan terkena hukuman yang cukup tinggi, setiap pelanggaran di laut, akan mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia sebab pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan kapal asing. Sumber daya alam harus digunakan untuk rakyat dan bila poin-poin untuk revisi terbatas tidak diterima, KKP siap keluar dari pembahasan undang-undang ini. Inilah yang disampaikan oleh bu menteri KKP.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan