Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 15 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 15 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 15 September 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar tentang RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Daniel Johan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Kalimantan Barat pada pukul 11:00 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merahputih.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Prof. Pasaribu (Pakar)

  • Prof. Pasaribu (Pakar) menjelaskan karantina adalah suatu lembaga yang bersifat internasional yang diakui banyak negara dan sesuatu yang save guard, kalau bekerja ceroboh akan mengakibatkan hama dan penyakit masuk, atau salah satu definisi karantina yaitu "A period of isolation decred to control the spread of diseases".
  • Karantina berguna untuk melindungi kesehatan sumber daya hayati dan hewani.
  • Dilihat pada era globalisasi ini, kalau tidak memperkuat karantina ini Indonesia akan kewalahan akan pelaksanaannya dan semakin kesini semakin tidak dapat dibedakan antara penyakit hewan dan tumbuhan.
  • Apa yang dirasakan dan telah dibaca, para pakar mendukung dihidupkannya lagi badan karantina nasional seperti jaman Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
  • Pasaribu juga menjelaskan Badan Karantina Nasional itu lebih ke teknis seperti di Australia, dan kualitas karantina di Jerman sudah baik, apabila ada hewan yang berpenyakitan tidak boleh dibiarkan hidup, dan langsung dimusnahkan.

Munif (Pakar)

  • Munif (Pakar) menjelaskan Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa. Karantina ini pengubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992, sehingga perlu di evaluasi.
  • Dalam sistem pengkarantinaan existing, terdapat beberapa kasus yang kalah dan terdapat juga beberapa kasus yang menang.
  • Munif menjelaskan fungsi karantina yaitu sebagai proteksi flora fauna dan kedaulatan negara, dan harus dapat meningkatkan aspek pasar.
  • Tantangan Karantina di Indonesia yaitu perbatas yang lemah, meningkat arus komoditi, lemahnya regulasi, minimnya tenaga kerja, dan lemahnya komitmen.
  • Penyelenggara karantina hewan dan tumbuhan harus ada prinsip kesetaraan.

Prof. M. Naim (Pakar)

  • Prof. M. Naim (Pakar) menjelaskan kehutanan juga masuk dalam karantina tumbuhan. Prof Naim menyarankan badan karantina nasional sangat diperlukan karena penting sekali dalam proses karantina tanaman, hewan dan sebagainya.
  • Hutan adalah sumber daya genetik yang merupakan total keragaman genetik dari suatu populasi, maka harus di perhatikan pentingnya pelestarian sumber daya hayati baik ekosistem, spesies dan genetik.
  • Prof Naim sangat khawatir jika banyak tanaman yang lenyap di Indonesia, sehingga ia berharap badan karantina dapat dibuat kembali.

Prof Slamet (Pakar)

  • Prof Slamet melihat perubahan penting dalam Undang-Undang Karantina yaitu perubahan ruang lingkup yang muatannya berbeda dengan undang-undang di negara lain.
  • Australia telah membentuk lembaga superbody (biosecurity) untuk mengendalikan seluruh lalu lintas organisme, selain itu di negara eropa, lembaga karantina juga sangat kuat pengawasannya karena tersedia lembaga yang didukung sumber daya manusia yang independen.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan