Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Sistem Budidaya Tanaman — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO), SPI, Asosiasi Pestisida, dan Produsen Pupuk

Tanggal Rapat: 30 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 4 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)

Pada 30 Agustus 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO), SPI, Asosiasi Pestisida, dan Produsen Pupuk tentang RUU Sistem Budidaya Tanaman. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Herman dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat 8 pada pukul 15:07 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)
  • Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengatakan bahwa yang penting undang-undang perubahan ini jangan sampai seperti undang-undang Budidaya yang lama.
  • Perlu adanya tambahan tentang air, pabrik, dan kebutuhan yang lain karena semua di butuhkan oleh petani yang di korbankan.
  • Mengenai gagal panen para penguasa tidak ingin membuat driyer karena dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan petani akan semangat jika ada harga yang bagus.
  • Pemerintah seharusnya melakukan penyuluhan pertanian tetapi sekarang undang-undang 23 dan undang-undang 16 menjadi kontradiksi.
  • KTNA berharap legislatif dapat membantu permasalahan tersebut.

SPI

  • SPI mengatakan bahwa RUU Sistem Budidaya Tanaman, prinspinya paling tidak yaitu kedaulatan benih, nasional tidak adanya memihak pada korporasi, pertimbangan berkelanjutan, agroekologi, dan reforma agraria.
  • SPI merasa belum di akomodir dalam rancanagan ini dan harus ada hermonisasi dengan undang-undang sebelumnya seperti Undang-Undang Pangan, dan lain-lain.
  • Menurut SPI, dalam pasal 1 harus ada penambahan untuk mencapai kedaualatan pangan petani, sehingga perlu keterlibatan koprasi dan petani.
  • Dalam pasal 5 SPI juga mengusulkan agar kata "Masyarakat" diganti oleh “Pelaku Usaha Pertanian”. Selain itu, jaminan ketersediaan lahan harus diperhatikan karena banyak petani yang kesulitan terkait masalah kepemilikan lahan.
  • Dalam pasal 13 perlu ada penambahan ayat wajib mengutamakan kebutuhan ketersediaan lahan untuk petani kecil, lalu pasal 15 kata "wajib" berpotensi masalah, sehingga perlu dihilangkan.
  • Pasal 22 perlu ditambah untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi soal pengedaran benih.
  • Pasal 27, benih Genetically Modified Organism (GMO) perlu diatur juga.
  • Pasal 31 hak guna pakai air harusnya dihapuskan, ini berpotensi monopoli oleh swasta yang merenggut hak air untuk petani.
  • Pasal 67 Koperasi dan Bumdes harus dimasukan.

Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO)

  • Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO) mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 sudah cukup lama, dan ASBINDO berharap agar revisinya dapat mengakomodir segala kebutuhan yang ada.
  • Menurut ASBINDO, benih merupakan faktor krusial terhadap petani, dan benih yang unggul akan menentukan produktivitas tanaman.
  • ASBINDO mengatakan pula bahwa ekspor Indonesia mengalami penurunan karena negara-negara tujuan ekpor Indonesia seperti Thailand dan Filipina sudah menggunakan bio teknologi bukan lagi hibrida.

Asosiasi Petisida

  • Asosiasi Petisida mengatakan Undang-Undang Budidaya akan menjadi payung untuk undang-undang yang lainya.
  • Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman baik jika dapat memayungi undang-undang yang lainnya.
  • Terkait sarana produksi, istilah “ramah lingkungan” itu tidak terdefinisi dengan jelas dan multitafsir, sehingga perlu diganti menjadi "bahan pengendali yang telah terdaftar".

Asosiasi Produsen Pupuk

  • Asosiasi Produsen Pupuk mengatakan bahwa pupuk dari luar negeri mulai banyak masuk, ini harus diantisipasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan