Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Sumber Daya Alam Hayati — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wildlife Conservation Society (WCS), dan Pusat Informasi Lingkungan (PILI)

Tanggal Rapat: 1 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 15 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat

Pada 1 September 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wildlife Conservation Society (WCS), dan Pusat Informasi Lingkungan (PILI) tentang RUU Sumber Daya Alam Hayati. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jawa Timur 10 pada pukul 10:50 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: medialingkungan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat
  • FKKM menjelaskan 3P merupakan strategi untuk konservasi. Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dilihat dari sisi kebijakan di mana masih ada dua peraturan pemerintah yang belum terbit, dan FKKM sepakat untuk melakukan review dan revisi undang-undang tersebut.
  • Adapun catatan RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yaitu salah satunya Pemerintah/Pemda sesuai dengan kewenangannya memberikan pengakuan terhadap sistem perlindungan ekosistem penting di wilayah adat yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

  • ICEL menjelaskan dinamika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sangat diharapkan perlindungan sumber daya hayati berbanding lurus dengan keadaan masyarakat di sekitar lingkungan tersebut.
  • Adapun tantangan yang dihadapi yaitu adanya alih fungsi kawasan konservasi, sehingga harus ada perencanaan yang baik agar terhindar dari alih fungsi lahan.

Wildlife Conservation Society (WCS)

  • WCS menjelaskan RUU Nomor 5 Tahun 1990 sudah cukup komprehensif dengan adanya konservasi SDG, WCS fokus kepada 4 hal yaitu spesies, pendidikan, pembahasan dan lembaga.
  • WCS mengusulkan definisi satwa tidak perlu diperjelas kembali, dan definisi tumbuhan perlu kita melihat pada batasan berklorofil dan tak berklorofil.
  • Lalu pada pasal 188 ayat 1 WCS mengusulkan harus ditambahkan bank dan instansi keuangan lainnya, dan pada pasal 189 terkait Alat Bukti Informasi dan Dokumen Elektronik harus dibuat lebih detail.

Pusat Informasi Lingkungan (PILI)

  • PILI setuju adanya pemanfaatan tetap lebih ke masyarakat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan