Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Perubahan atas UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KIHT) - Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Tanggal Rapat: 11 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 5 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Amran Sulaiman, Menteri Pertanian RI

Pada 11 September 2019, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian mengenai RUU Perubahan atas UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KIHT). Raker ini dibuka oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Selatan 1 pukul 11.29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Raker ini tidak ada pemantauan rapat

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Amran Sulaiman, Menteri Pertanian RI
  • Secara umum mekanisme ini bisa dibahas dengan baik, semua masukan baik dari anggota dewan maupun pertimbangan yang lainnya sudah dimasukan dengan baik dalam RUU ini. Maka diharapkan dengan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini bisa mengatur mekanisme serta bisa mengoptimalkan sesuai ketentuan yang ada.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan