Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Konteks Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Tanggal Rapat: 8 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 23 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 8 Februari 2017, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Konteks Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan. Rapat ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Menteri Keuangan mengatakan bahwa terdapat 2 landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Namun pada kali ini pembahasan akan fokus membahas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
  • Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang BUMN, kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara, pengelolaan tidak lagi dari APBN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tidak mengganti tetapi menyempurnakan, untuk lebih memperkuat tata kelolaan.
  • Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 72 mencatat tentang kepemilikan saham dan juga mnyempurnakan anak ex-BUMN yang diperlakukan sama dengn BUMN.
  • Mekanisme APBN adalah termasuk PMN.
  • Pemerintah akan mengajukan APBN dari perpajakan maupun bukan pajak, perbelanjaan maupun bukan belanja.
  • Penetapan Undang-Undang APBN dalam hal ini termasuk di dalamnya yaitu below the line (privatisasi).
  • Menkeu juga menyampaikan latar belakang mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 perlu disempurnakan ialah karena Perturan Pemerintah 44 perlu direvisi untuk membentuk holding BUMN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 ialah tujuannya untuk menegaskan bahwa pemerintah akan tetap meminta persetujuan DPR-RI jika ex-BUMN ini dijual, dan pemrintah tetap memiliki kontrol terhadap anak perusahaan melalui saham dwiwarna.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 mengatur tentang sumber PMN dan mengatur perusahaan yang ada saham negaranya dan perusahaan yang tidak ada saham negaranya.
  • Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tidak diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
  • Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 72 landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan sebagainya.
  • Pengalihan (inbreng) saham BUMN, dalam rangka pembentukan holding BUMN dan dalam rangka pembentukan holding BUMN tidak lagi melalui mekanisme APBN karena saat pembentukan telah melalui mekanisme APBN, sehingga berstatus kekayaan negara di pisahkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan