Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pertimbangan Standar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan RI

Tanggal Rapat: 14 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 19 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Perdagangan RI

Pada 14 Februari 2017, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI tentang Pertimbangan Standar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Azam A dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur 3 pada pukul 10:35 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perdagangan RI
  • Menteri Perdagangan RI menyampaikan bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang guna melindungi hak konsumen.
  • Mendag juga menyampaikan terkait syarat anggota BPKN yang tidak mempunyai catatan kriminal, memiliki pengalaman di bidang perlindungan konsumen, dan minimal S1.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan