Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI FPT dengan Calon Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Hadi Siswoyo

Tanggal Rapat: 1 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 5 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Dewan Energi Nasional (DEN) — Hadi Siswoyo,

Pada tanggal 1 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Energi Nasional atas nama Hadi Siswoyo. FPT ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 19:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: den.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Dewan Energi Nasional (DEN) — Hadi Siswoyo
  • Kebijakan pengembangan energi terbarukan berbasis biomassa yaitu:
    • UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
    • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
    • PP No. 79 ahun 2014 tentang Kebijakan Nasional
    • PERPRES No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan
    • INPRES No. 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
  • Tentunya adanya percepatan infrastruktur kelistrikan dan dilanjutkan dengan INPRES No. 1 Tahun 2017. Level pada Permen ESDM. No. 32/2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel), sedangkan untuk kondisi energi nasional yaitu energi masih diberlakukan sebagai komoditas dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil masih tinggi. Selain itu terdapat pula permasalahan energi nasional yaitu:
    • Sumber daya energi masih menjadi sumber devisa negara
    • Penurunan produksi dan gejolak harga migas
    • Akses dan infrastruktur energi terbatas
    • Ketergantungan terhadap impor BBM dan LPG
    • Harga EBT masih rendah
    • Perizinan dan/atau ketersediaan penggunaan lahan untuk dedikasi energi
    • Pemanfaatan energi belum efesien
    • Penguasaan IPTEK masih terbatas
    • Kondisi geopolitik dan isu lingkungan hidup
    • Cadangan energi nasional.
  • Terdapat pula peran kehutanan terhadap energi terbarukan yaitu:
    • Kawasan hutan Indonesia luasnya lebih dari 60% daratan Indonesia, sangat potensial untuk bioenergi
    • Kawasan hutan tersebar di seluruh Indonesia, sangat potensial pengembangan bioenergi ke pelosok-pelosok wilayah tanah air
    • Saat ini HTI 293 untut dengan luas 11,37 juta hektar. Tahun 2025 diharapkan 50 Hutan Tanaman Energi (HTE) dengan luas 442.000 ha
    • Implementasi dan optimalisasi KPH untuk bioenergi
    • Iklim tropis, sehingga pohon tumbuh sepanjang tahun
    • Keanekaragaman biodiversitas memberikan banyak pilihan jenis pohon untuk HTE
    • Potensi biomassa (kayu, buah, biji, dan sebagainya) sangat potensial untuk bioenergi
    • Teknik budidaya tanaman potensial untuk HTE relatif dikuasai
    • Banyak program rehabilitasi kawasan hutan dengan jenis pohon untuk energi
    • Menciptakan lapangan kerja yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia
    • Prprgam penyerapan karbon dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
  • Terdapat peluang dan tantangan pengembangan biomassa kayu Hutan Produksi yaitu:
    • Kebijakan intensif belum dirumuskan dan ditetapkan pemerintah
    • Daerah remote, khususnya listrik yang masih menggunakan PLTD (di daerah Indonesia Timur)
    • Pengawasan, monitoring, pembinaan dan penyediaan biomassa kayu hutan baik untuk sumber energi, energi primer atau energi final.
  • Potensi hutan 10 juta, kalau yang di korporasikan ini biometri. Model bisnis yang diharapkan dari HTE adalah benuh berkualitas, kerjasama investasi, dukungan pendanaan dari LKA, penetapan floor pricing.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan