Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

PMA No. 68 Tahun 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Tanggal Rapat: 14 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Rektor Perguruan Tinggi Islam Negeri

Pada 14 Januari 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor PTIN tentang PMA No. 68 Tahun 2015. Rapat Dengar Pendapat Umum ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Daulay dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Sumatera Utara 2 dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kontan.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Rektor Perguruan Tinggi Islam Negeri

Prof. Malik Fajar

  • Menurut Prof. Malik Fajar PMA ini sangat mundur, sejak zaman bung karno sudah tahu tidak semacam ini. Kemudian terjadi reformasi, dua hal penting bagi perguruan tinggi yaitu demokratisasi dan otonomi.
  • Prof Malik mengatakan peranan PTIN sumbangsihnya sangat besar, dan mengikuti pembangunan negeri ini. Bahkan bung karno dapat gelar honoris causa dari IAIN Jakarta yang kini berganti nama menjadi UIN.
  • Prof mengatakan PMA yang dikeluarkan dapat memandulkan demokratisasi pendidikan, dan PMA yang dikeluarkan merupakan sebuah kemunduran dalam hal administratif & kebebasan teknis pendidikan.

Prof. Azyumardi Azra

  • Prof. Azyumardi Azra, Guru Besar UIN Jakarta mengatakan PMA ini harus ditolak karena bertentangan dengan semangat reformasi, dan keluarnya PMA merupakan puncak gunung es masalah yang dihadapi perguruan tinggi nasional.
  • Selain PMA ini dicabut, Azyumardi Azra menyarankan sebaiknya dibenahi juga perguruan tinggi di Indonesia.

Fatah Nasir

  • Menurut Fatah Nasir Mantan Rektor UIN Bandung, PMA harus ditinjau kembali, karena PMA 68 Senat hanya memberikan pertimbangan kualitatif dan tidak ada scoring.
  • PMA yang dikeluarkan bertentangan dengan semangat demokrasi pendidikan tinggi dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 6 ayat B.

Iskandar Zulkarnain

  • Iskandar Zulkarnain Direktur Pascasarjana UIN Jogja, mengatakan bahwa dirinya kaget PMA untuk pengangkatan & pemberhentian rektor.
  • PMA No 1 Tahun 2015 sudah ada, lalu kemudian dihapus dan muncul PMA No 68 Tahun 2015, Iskandar mempertanyakan dimana kewibawaan menteri.

Farid Wajdi

  • Farid Wajdi mengatakan bahwa Pimpinan PTIN hadir semua, dan menolak.
  • Farid juga mengatakan UIN harap dikembalikan ke Kemenristekdikti walau anak haram, karena Kemenag mempersulit UIN.

Sabri Samin

  • Sabri Samin selaku rektor UIN Alaudin Makassar mengatakan Pemilihan rektor sudah sering mengalami perubahan, dan sebetulnya PMA 11 dan 68 tidak terlalu berbeda.
  • Menurutnya PMA No 68 ini rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan