Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Jamaah Umroh — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tanggal Rapat: 26 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 14 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirjen PHU Kemenag RI

Pada tanggal 26 April 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PHU tentang Permasalahan Jamaah Umroh. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://nasional.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen PHU Kemenag RI
  • Dirjen PHU menyampaikan terkait himbauan agar jamaah beralih ke yang berizin, solusi yang PHU tawarkan yaitu dengan mengalihkan jamaah yang terdaftar untuk diberangkatkan melalui PPIU, PPIU diperbolehkan membuka cabang dengan beberapa persyaratan setelah mendapat SK Kanwil, dan dengan akan dirilisnya Si Patuh, PHU berharap dan mewajibkan PPIU masuk kedalam sistem ini sehingga dapat mengawasi dari awal sampai pulang. Beberapa kasus yang terjadi PHU tidak dapat berbuat banyak karena PHU tidak terlibat secara langsung, misalnya terkait visa lalu dengan adanya sistem “SI PATUH” maka PHU akan melakukan pengawasan dari awal sampai akhir karena terintegrasi dengan KBSA dalam hal pengeluaran visa, terintegrasi dengan imigrasi dalam hal paspor serta PHU juga berintegrasikan dengan Dukcapil.
  • Fokus PMA ini ada dua yaitu terkait perlindungan kepada jamaah, ada beberapa pasal menjelaskan undang-undang perlindungan konsumen, perlindungan PPIU, sekaligus mengatur PPIU menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan. PPIU kebanyakan kekurangan jamaah, dalam pemasaran PPIU ini melalui kerjasama dengan KBIH, Ponpes, Majelis Taklim dan sebagainya. Kerjasama ini pasti tertulis, tetapi berulang PHU sampaikan bahwa jika ada kerjasama maka proses keberangkatan atas nama PPIU, termasuk atribut, pengetatan perizinan semata-mata untuk memberi perlindungan kepada jemaah.
  • Terdapat beberapa pasal yang mengakomodir undang-undang perlindungan konsumen, dan yang kedua adalah untuk mengatur dan memberi perlindungan pada PPU untuk menjalankan usahanya. Ketika ada non-PPIU yang memberangkatkan jamaah melalui PPIU, maka harus full paket dan tidak di pecah-pecah. Misalnya BPW ini kontrak dengan Arab Saudi, atau yang beli tiket.
  • Ketika berpaket dengan PPIU, maka semua di handle oleh PPIU, sehingga yang bertanggungjawab adalah PPIU. Terkait perekrutan jamaah memang menjadi kendala bagi PPU, karena kantong-kantong jemaah itu ada di KBIH, Majelis Taklim, Pondok Pesantren dan sebagainya. Maka, kemudian dalam marketingnya PPU melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut. Yang menjadi tugas PHU kemudian tentu meminta pertanggung jawaban kepada PPU, karena PHU meminjamkan legalitas waktu berangkat dengan bendera PPIU


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan