Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Urgensi RUU Praktik Pekerja Sosial — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tanggal Rapat: 11 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 15 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA

Pada tanggal 11 April 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Urgensi RUU Praktik Pekerja Sosial. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibuka dan dipimpin oleh Ace Hasan dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Banten 1 pada pukul 14:21 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA
  • Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA menyampaikan bahwa jumlah anak ada 84 juta atau sepertiga penduduk Indonesia, dan sampai saat ini anak laki-laki masih lebih banyak. Perempuan dan anak masih rentan dalam mengalami masalah sosial, dan masih banyak anak-anak yang menjadi korban pelampiasan atas kegagalan orangtua dan kondisi anak sangat rentan untuk mengalami kekerasan karena kegagalan orang tuanya dan sistem masyarakat. Hal tersebutlah yang menjadi perhatian KemenPPPA.
  • Dalam pencegahan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial terkait anak tentu dibutuhkan tenaga profesional karena anak-anak butuh penanganan khusus dan mereka harus mengerti psikologis maupun klinis anak.
  • Dalam undang-undang sistem peradilan anak, dalam tiap tingkat pemeriksaan anak wajib didampingi oleh pekerja kemasyarakatan termasuk pekerja sosial. Itulah yang menjadi alasan KemenPPPA sangat mendukung adanya RUU ini. Selain itu dalam penanganan anak, KemenPPPA memiliki beberapa lembaga seperti T2TP2A.
  • Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA juga menyampaikan bahwa dalam penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum diidentifikasi ada 72 kab/kota yang belum mempunyai pekerja sosial, sisi kualitas dalam penanganan anak butuh pengetahuan dan keterampilan khusus, sehingga tidak akan bisa menangani anak kalau tidak memahami hak-hak anak. Terdapat 15 kategori anak yang butuh perlindungan khusus yaitu anak korban terorisme, anak kelompok minoritas, anak penyandang disabilitas, anak dengan perilaku menyimpang, anak di ekploitasi ekonomi atau seksual, dan lain-lain. Dalam pemberian perlindungan khusus sangat dibutuhkan pekerja sosial yang menangani mereka baik sisi kuantitas dan kualitas perlu ditingkatkan.

Kabadiklit Kemensos

  • Kabadiklit Kemensos menyampaikan pentingnya RUU ini adalah Pelaksanaan dan dan keberhasilan pembangunan selama ini selain menimbulkan peningkatan pada kualitas dan standar hidup masyarakat, ternyata juga membawa dampak yang tidak diharapkan.
  • Terdapat 13 undang-undang di Indonesia yang menyebut fungsi dan peran pekerja sosial dalam penanganan masalah sosial dan dalam era globalisasi banyak pekerja sosial asing yang melaksanakan praktiknya di Indonesia. Pada sisi lain aturan bagi mereka tidak pernah clear dan hingga saat ini dalam situasi pengaturan praktik pekerja sosial melalui undang-undang terjadi tidak clear. Perlindungan bagi keselamatan pekerja sosial hal yang layak untuk dipertimbangkan karena praktik pekerja sosial mempunyai peranan sangat penting dan terkait langsung dengan pemberian pelayanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan