Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelayanan Pelaksanaan Haji dan Umrah dari Pemerintah Daerah - RDPU Komisi 8 dengan Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Bengkulu

Tanggal Rapat: 13 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 7 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Gubernur Jawa Barat→Ahmad Heryawan

Pada 13 Februari 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Bengkulu tentang Pelayanan Pelaksanaan Haji dan Umrah dari Pemerintah Daerah. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sodik M dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat 1 pada pukul 14:56 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gubernur Jawa Barat → Ahmad Heryawan
  • Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik, persoalan tiap tahun berbeda-beda tetapi dalam dua tahun ini masalahnya ialah visa yang terlambat.
  • Terkait kuota di Jawa Barat kini sudah per-kabupaten/kota karena terdapat kawasan yang sangat banyak yang ikut haji, dan ada kawasan lain yang sedikit ikut haji, maka diberlakukan kuota per-kabupaten/kota.
  • Selain itu di Jawa Barat kini sudah memulai sertifikasi pembimbing haji agar tenaga yang bekerja adalah pekerja profesional dan Jawa Barat juga memanfaatkan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebagai pengawas di tingkat daerah yang biasanya diisi dari PNS.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

  • Wakil Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa di tahun kemarin Wakil Gubernur Sulawesi Selatan telah berangkat haji dan memantau pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasilnya secara keseluruhan sudah baik.
  • Adapun rentang waktu tunggu ibadah haji di Sulawesi Selatan yang terpanjang ialah 35 tahun dan yang terpendek adalah 15 tahun. Penambahan kuota dikarena pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan cukup tinggi yakni mencapai Rp44 Juta/tahun.
  • Selain itu setiap tahun koordinasi Sulawesi Selatan sudah bagus dengan pihak penyelenggara Ibadah haji.
  • Sulawesi Selatan pun telah menindaklanjuti MoU antara Kementerian Agama dan Kapolri terkait travel yang nakal, dan ada beberapa yang telah ditangani.

Pemerintah Daerah Jawa Tengah

  • Pemerintah Daerah Jawa Tengah menyampaikan rata-rata waktu tunggu ibadah haji di Jawa Tengah adalah 23 tahun.
  • Di Boyolali dan Solo sudah tersedia asrama haji, sejak tahun 1997 dengan kapasitas 2.000 jamaah, namun terdapat beberapa hal yang menjadi persoalan di Asrama Haji yaitu banyak jamaah yang belum paham manasik haji padahal sudah mendekati waktu pelaksanaan pelatihan haji.
  • Selain itu petugas hajinya sudah ketat, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi, salah satunya adalah petugas yang belum paham penyelenggaraan haji dan ada petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPIH) yang terlambat membuat laporan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dana talangan haji kalau bisa dihapus saja, karena membuat daftar haji makin panjang, dan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) pun belum ada payung hukum yang komprehensif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan