Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sertifikasi Guru dan Inpassing Bukan PNS di bawah Kementerian Agama RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Tanggal Rapat: 31 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 17 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

Pada 31 Januari 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) tentang Sertifikasi Guru dan Inpassing Bukan PNS di bawah Kementerian Agama RI. Rapat ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: aceh.kemenag.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
  • Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengatakan bahwa antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Budaya tidak ada perbedaan, dan jika ada maka ini sangat tidak adil bagi guru-guru yang mendidik anak-anak.
  • Untuk di Kementerian Agama, guru 4A masih banyak yang belum terima SK Inpassing terutama yang mengajar di madrasah, berbeda sekali dengan yang di Kemendikbud, karena golongan 4A dibayarkan sesuai.

Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

  • Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mengatakan bahwa permasalahan sertifikasi dan inpassing menjadi persoalan yang terus menerus, guru agama kuotanya sangat sedikit ketimbang guru umum begitupun di Madrasah.
  • Kelemahan Kementerian Agama adalah masalah pendataan, dan terkait dengan inpassing, masalahnya adalah tentang pengajuan data. Masalah prosedur pengajuan bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan inpassing untuk guru agama yang seringkali bermasalah.
  • Sumber daya manusia di Kemenag yang melakukan perencanaan pembayaran kebanyakan tidak profesional dan menganggap bahwa AGPAII di bawah kemendikbud padahal SK AGPAII dikeluarkan di Kemenag.

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jatim

  • Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jatim mengatakan bahwa Mulai 2014 - 2017 saat ini yang hutang-hutang itu tidak masuk Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), sampai kapan AGPAII terus dihutang oleh negara, hutang lagi hutang lagi katanya ada pengurangan nominal saat di accept dengan Menteri Keuangan dan pihak terkait.
  • AGPAII Jatim sudah sulit memenuhi tuntutan persyaratan, apalagi kalau gurunya gagap teknologi, untuk mengurus inpassing, Kemenag hanya pintu masuk karena yang membagikan Kemendikbud.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan