Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi APBN Tahun Anggaran 2017 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Tanggal Rapat: 27 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 19 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI→Lukman Hakim Saifuddin

Pada tanggal 27 Maret 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama tentang Evaluasi APBN Tahun Anggaran 2017 dan Isu-Isu Aktual. Rapat Kerja (Raker) ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Banten 3 pada pukul 13:40 WIB dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ntt.kemenag.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI → Lukman Hakim Saifuddin
  • Menteri Agama menjelaskan bahwa terdapat lebih dari Rp 3 Triliun yang tidak terserap atau 62,6% dari total anggaran. Untuk dapat memahami secara lebih rinci realisasi anggaran kementerian agama menurut program, realisasi anggaran di tahun 2017, dengan realisasi seperti itu maka terdapat dana yang tidak terserap dan yang tak terealisasi belanja pegawai. Anggaran fungsi pendidikan dialokasikan pada satuan kerja lebih banyak dan lebih tersebar.
  • Menteri Agama juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam melakukan efisiensi dilaksanakan dengan tetap. Maka terkait dengan adanya Instruksi Presiden tersebut Kementerian Agama melakukan efisiensi sebesar Rp 1 Triliun lebih.
  • Pada dasarnya kebijakan efisiensi dan sedikit terganggunya pelaksanaan program kerja Kementerian Agama pengurangan dilakukan dalam rangka jenis belanja barang, seperti operasional perkantoran, workshop honor dan sejenisnya, bantuan sarana prasarana dan lain-lain.
  • Lalu mengenai isu aktual dan memiliki dampak secara nasional yaitu yang pertama adalah isu jemaah umroh gagal berangkat, masih adanya biro perjalanan umroh melakukan praktek penipuan. Atas kejadian tersebut Kemenag telah membentuk tim penyelesaian kasus tersebut yang terdiri atas biro hukum Kemenag, Dirjen PHU dan inspektorat jenderal serta menyertakan Kemenlu dan Kemenhub.
  • Selain itu terdapat pula beberapa solusinya yaitu tetap memberangkatkan jamaah walau dengan PPIU lain, beberapa substansi yang diatur dalam PMA yang diatur dan yang baru ini adalah pengetatan terhadap regulasi pengelolaan penyelenggara umroh, misalnya ada ketegasan selambat-lambatnya 6 bulan calon jamaah mendaftar maka dia harus sudah diberangkatkan. Dengan regulasi seperti itu maka tidak diberikan kesempatan PPIU untuk memutar uangnya untuk bisnis lain misalnya untuk Multi Level Marketing (MLM) atau sejenisnya.
  • Dalam PMA itu jelas bahwa perjalanan umroh itu adalah ibadah, bukan bisnis. Dalam melindungi jamaah umroh yang tidak terpuji, Kemenag membuat Si Patuh yakni Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji, serta menetapkan biaya referensi biaya umroh yaitu 20 juta, selain itu maskapai penerbangannya pun maksimal transit 1x di negara lain, begitu juga makanan dan hotel disana.
  • Selanjutnya terkait isu yang kedua yaitu penambahan petugas haji. Berdasarkan kesepakatan Kemenag dengan Pemerintah Saudi, dan atas kehendak Komisi 8, maka petugas haji bertambah 600 semula 3500 menjadi 4100, namun masalahnya tidak seluruhnya tercover oleh APBN. Dengan itu diperlukan anggaran tidak kurang dari Rp 51 Miliar agar kualitas pelayanan penyelenggaraan haji ini semakin membaik.
  • Isu ketiga selanjutnya ialah terkait kode etik berpakaian dalam kampus UIN SUKA dan IAIN Bukit Tinggi. Intinya setiap Perguruan Tinggi memiliki otonominya sendiri, karena kampus memiliki kemerdekaan sendiri dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Sejumlah regulasi atau kode etik yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi keagamaan sama sekali tidak dimaksudkan untuk adanya pembatasan dalam menjalankan ajaran agama sebagaimana yang diyakini, misalnya penggunaan cadar tidak ada halangan artinya semuanya kembali ke individunya masing-masing.
  • Isu keempat selanjutnya adalah tunjangan kerja yang diberikan kepada guru PNS dimaksudkan untuk memenuhi selisih karena sampai saat ini masih muncul aspirasi dari kalangan guru dan dosen agar tunjangan kinerjanya dapat diberikan karena selama ini mereka mendapat tunjangan profesi. Kemenag kini sedang berkomunikasi dengan Kemenkeu, dan berharap Komisi 8 dapat memberikan dukungannya agar dapat diberikan di APBN-P di 2018.
  • Isu kelima selanjutnya adalah jumlah penyuluh agama yang jumlah penyuluh agama kita tidak sebanding rasionya dengan jumlah masyarakat beragama yang dilayani. Selain itu belum memadai untuk tugas mereka dalam memberikan penerangan agama. Penyuluh agama hanya mendapat honor Rp 500.000 setiap bulannya dan Kemenag sudah mendiskusikan masalah ini sehingga hasilnya terdapat penambahan 30.000 penyuluh yang Kemenag usulkan sesuai dengan wilayahnya, selain itu honornya ditambahkan Rp 500.000. Kemenag juga bersyukur atas Komisi 8, tahun ini BPJPH mendapat alokasi anggaran namun anggaran yang diberikan tidak memadai atas dasar tugasnya, seperti makanan minuman dan komoditas agar dijamin kehalalannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan