Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi dan Kendala Permasalahan Haji 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama

Tanggal Rapat: 29 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 2 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI→Lukman Hakim Saifuddin

Pada 29 Agustus 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama tentang Evaluasi dan Kendala Permasalahan Haji 2016. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh M. Ali dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Banten 3 pada pukul 14:12 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: solopos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI → Lukman Hakim Saifuddin
  • Menteri Agama RI menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru penerapan e-hajj, kebijakan tersebut yaitu seluruh data jamaah haji yang terhimpun pada basis data elektronik sebagai syarat pengeluaran visa.
  • Menteri Agama RI juga mengatakan bahwa Indonesia dinilai yang terbaik dalam pelayanan ibadah haji.
  • Adapun terkait visa yaitu visa baru akan dikeluarkan setelah ada kejelasan pemaketan yg berisi data pemondokan, hotel, dan katering jamaah haji.
  • Perubahan baru yang disyaratkan adalah e-hajj dilengkapi sidik jari dan pas foto, dan data tersebut ada di Kemenkumham.
  • Untuk data yang dikeluarkan oleh Kemenag pusat dan telah memenuhi syarat akan dikirim ke kantor wilayah untuk diverifikasi data, setelah diverifikasi, Kemenag melakukan screening baik pelunasan awal maupun modal lainnya, lalu setelah pendataan, barulah pembuatan paspor yang menjadi domain Kemenkumham di daerah masing-masing. Siapa yang terlebih dahulu melakukan pelunasan, maka dialah yang akan ditangani terlebih dahulu.
  • Menteri Agama RI juga menjelaskan bahwa Mohaj dan MOVA merupakan pengurus ibadah haji di pemerintah Arab Saudi, adapun prosesnya berbarengan dengan proses pemaketan, secara simultan proses ini berbarengan dengan proses pemaketan (seperti tempat hotel di Mekkah, Madinah, catering, dan lain-lain), semua proses tersebut akan terhubung secara online ke Mohaj.
  • Menteri Agama RI juga menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2016 passport yang sudah mendapat visa jumlahnya sekitar 149 Ribu.
  • Jamaah haji hanya 87 Ribu pada gelombang pertama, dan visanya tidak ada masalah.
  • Akan tetapi, terdapat permasalahan yang muncul seperti kasus di Sumedang, Sukabumi dan Kuningan.
  • Kasus di Kuningan yakni awalnya semua calon jamaah haji sudah mendapat visa. Namun, menjelang keberangkatan, diketahui pembimbing dan jamaahnya tidak dalam satu kloter. Pembimbing berada di Kloter JKS 58 dan jamaah di Kloter JKS 5.
  • Pada kasus kloter JKS 7 Kabupaten Sumedang, penyusunan manifes jamaah haji tidak sesuai yang pertama yang didahulukan. Di kloter ini, semua jamaah haji diplot di kloter JKS 7. Padahal, tidak semua jamaah melunasi biaya haji pada gelombang pertama. Setelah diverifikasi, ada 90 calon jamaah haji yang belum mendapatkan visa karena baru melunasi belakangan. Karena itu, 90 kursi terbuka itu diisi jamaah haji dari Kabupaten Bogor.
  • Di Kloter JKS 13 Kabupaten Sukabumi, awalnya jamaah haji pun sudah mempunyai visa dan siap berangkat. Namun, ada KBIH yang meminta lima jamaahnya yang melunasi biaya haji pada gelombang kedua masuk ke Kloter JKS 13 yang merupakan kloter awal. Karena tidak bisa, jamaah lain KBIH mundur dan pindah ke Kloter JKS 62.
  • Dengan demikian, ada 172 kursi kosong yang akhirnya diisi jamaah lain. Atas permasalahan tersebut, Kementerian Agama RI akan meminta khususnya kepada KBIH untuk tidak mengubah komposisi kloter, harus ada ketegasan regulasi perubahan kloter, serta sosialisasi.
  • Adapun Kementerian Agama RI telah menyelidiki terdapat sejumlah biro perjalanan di tanah air yang memanfaatkan kuota Filipina yang tidak penuh, warga negara Indonesia yang berangkat dari Filipina diubah identitasnya, dan yang diubah yaitu menjadi paspor Filipina.
  • Terdapat 177 orang yang seperti itu, dan satu diantaranya tidak dapat berbahasa Tagalog maupun Inggris, hal tersebut mengundang kecurigaan petugas Filipina. Hal ini termasuk kedalam kasus unsur penipuan.
  • Sudah terdapat 8 biro perjalan yang ilegal dalam menyalurkan jemaah haji Indonesia di Filipina, dan pemerintah Filipina pun konsen menghadapi kasus ini, karena sudah sering terjadi di sana.
  • Menteri Agama RI mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI serta Bareskrim dalam melakukan pendalaman pada kasus tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan