Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Rapat Teknis Advokasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan

Tanggal Rapat: 9 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 5 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirut BPJS

Pada 9 Februari 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan tentang Lanjutan Rapat Teknis Advokasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Daulay dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Sumatera Utara 2 pada pukul 14:00 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut BPJS
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan RI menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat bergerak sendiri, maka dibutuhkan koordinasi dengan pusat dan daerah agar kepesertaan dapat meningkat.
  • Kondisi medis yang menyampaikan ialah oleh provider, kalau memang perlu dioperasi, maka akan dilakukan.
  • BPJS Kesehatan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, dan melakukan monitoring tiap tahapan.
  • Kompetensi verifikator, umumnya latar belakang medis, terdapat yang diluar dokter umum dan lain-lain.
  • Dominannya verifikator adalah dokter.
  • Terkait integrasi sistem antrian antara nomer peserta dengan mesin di rumah sakit, ini sedang dikembangkan dan beberapa sudah diterapkan, dan perbaikan terus diterapkan.
  • Dalam membayar iuran 1 keluarga, terdapat 2 sisi yaitu memastikan peserta valid, dan ada pula masyarakat yang merasa keberatan kalau membayar 1 orang.
  • Untuk Tugas Perbantuan Operasi Pemeliharaan (TPOP) harus bayar lebih banyak, daripada satu keluarga langsung.
  • Sesuai arahan dari DPR-RI, BPJS Kesehatan meningkatkan kolektabilitas iuran dan rata-rata keluhan datang dari mereka yang keberatan membayar lebih besar.
  • Terkait dualisme penyegaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
  • Pemerintah Daerah tetap dirangkul, memang tidak mudah dan butuh waktu, tetapi harus terus diupayakan.
  • Terdapat rumah sakit yang menghentikan kerjasama, alasannya karena terdapat perubahan tarif. Jika kelas 2 penuh, dan kelas 1 kosong, maka akan ada peningkatan iuran. Namun jika sesuai haknya, akan memberi solusi yaitu menawarkan di rumah sakit lain dengan fasilitas yang sama.
  • Selama ini tarif rumah sakit itu dilepas, dan nanti semuanya akan ada standar tarif yang baku, agar masyarakat tidak kaget.
  • Indikator kontrak BPJS Kesehatan yaitu menambah jumlah fasilitas kesehatan seiring pertambahan jumlah peserta.
  • Untuk rasio dokter dan peserta sudah baik, masalah distribusi saja yang perlu diperbaiki. BPJS Kesehatan tidak bisa mengintervensi sepenuhnya hal tersebut.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) total 1,4 Juta ini telah di terima di tahun 2017, dan BPJS Kesehatan mulai setelah Kementerian Kesehatan menyampaikan surat peserta yang terdaftar.
  • Kartu untuk 2017 telah siap untuk di distribusikan.
  • Dominasi PBI dan non-PBI dari sisi revenew yaitu tidak jauh, tetapi dari sisi jumlah uang masuk sama saja yaitu 50:50

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan