Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Terkait Penanganan Masalah Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI)

Tanggal Rapat: 9 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 5 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kepala BNP2TKI

Pada 9 Februari 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI) tentang Penjelasan Terkait Penanganan Masalah Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat 2 pada pukul 10:33 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala BNP2TKI
  • Kepala BNP2TKI menyampaikan bahwa kapal laut perikanan dibagi 2, laut teritori (mengambil ikan) dan laut lepas.
  • Kepala BNP2TKI menginginkan one stop service, perlu diusulkan adanya regulasi setingkat perpustakaan untuk penempatan anak buah kapa; di luar negeri.
  • TKI yang telah berakhir PK-nya dapat melakukan perpanjangan kontraknya di negara asalnya.
  • Penempatan pekerja domestik sesuai dengan Kementerian Keuangan Nomor 354 Tahun 2015.
  • BNP2TKI menargetkan di tahun 2017 semua kontrak yang ada, di bedakan. Gajinya berbeda, dan tandar pelatihannya pun berbeda.
  • Adapun rekomendasi penanganan hukum mati yaitu kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI untuk memperjuangkan hak-hak TKI, masalah non ketenagakerjaan sepenuhnya diselesaikan Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI mensupport data, dan pencegahan melalui penguatan pembekalan pembergktan agar TKI paham tentang hukum negara penempatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan