Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengawasan Peredaran Obat Secara Online — Komisi 9 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM)

Tanggal Rapat: 5 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 16 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Pada tanggal 5 September 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Obat dan Minuman tentang Pengawasan Peredaran Obat Secara Online. Rapat Dengar Pendapat ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul Bachri dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 pada pukul 14:21 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: indonesia.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • BPOM menyampaikan terkait outline dari paparan BPOM yaitu terdapat 5 topik. Pertama tentang pengawasan pada peredaran obat secara obat, kedua pengawasan peredaran obat tradisional, ketiga pengawasan penyalahgunaan zat adiktif penertiban peredaran produk makanan secara online pun menjadi pengawasan dari BPOM yang dimana WHO menafsir terdapat banyak peredaran produk palsu, pengawasan rutin selalu BPOM lakukan, seperti obat tradisional, obat kosmetik yang diperdagangkan melalui internet.
  • Menurut Interpost peredaran produk ilegal secara online menjadi salah satu intensi BPOM, untuk produk obat tidak diperbolehkan diedarkan secara online dan pada kondisi saat ini banyak kemudahan dari internet, trend masyarakat, transaksi tidak legal, informasi tidak objektif, tidak menjamin, dan dipastikan obat yang diedarkan palsu.
  • Kondisi saat ini dengan kemudahan internet, kita tidak tahu siapa yang jual dan informasinya pun tidak objektif serta cenderung menyesatkan, maka diperlukan kerjasama dan partisipasi dari stakeholders.
  • BPOM terus melakukan upaya peningkatan pengawasan dengan intensifikasi, operasi internasional, dan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat. Selain itu BPOM pun akan melakukan kerjasama dengan aparat hukum, bea cukai, serta mengupayakan kekuatan pengawasan obat dan makanan di online.
  • Jumlah barang sitaan mengalami peningkatan hampir 2 kali lipat, regulasi dalam pengawasan obat online menyangkut beberapa aspek diantaranya aspek sarana. Ketentuan umum iklan obat dan obat tradisional dapat dipublikasi setelah mendapat persetujuan dari BPOM, iklan objektif dan tidak menyesatkan.
  • Obat dengan resep dokter tidak dapat diiklankan, iklan obat untuk penyakit kanker, liver, herpes, dan penyakit-penyakit sejenis lainnya yang tidak dapat diiklankan maka perlu ada regulasi khusus yang mengatur iklan obat dan obat tradisional. BPOM melakukan MoU dengan Kemkominfo untuk mengontrol iklan obat dan obat tradisional, berdasarkan laporan terdapat sekitar 188 situs yang mengiklankan obat tidak terdaftar atau ilegal.
  • Tindak lanjut yang dilakukan bagi iklan obat yang ilegal yaitu melakukan pembinaan, pemusnahan produk, maupun peringatan keras. Agenda selanjutnya pengawasan dan pengamanan zat adiktif dan tindakan "ngelem", pengawasan produk tembakau pengawasan bagi kesehatan pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden dilakukan produk tembakau nikotin dan informasi kadar bahan di dalam kemasan.
  • Agenda selanjutnya simplifikasi dan proses registrasi obat dan makanan, apabila dokumen yang diajukan lengkap, maka akan diterbitkan nomor izin edar.
  • Upaya peningkatan simplikasi pelaksanaan registrasi obat mencakup persyaratan percepatan proses registrasi dan pengembangan Sistem Registrasi Elektronik (SIREKA) yang terintegrasi dengan sistem SIMFONI.
  • BPOM sadar pengawasan terhadap obat semakin luas dan kompleks BPOM bersyukur bahwa perkuatan sudah dilakukan dalam segi regulasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan