Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kepala BKKBN) dan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia (DPP IPEKB Indonesia)

Tanggal Rapat: 23 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 21 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: BKKBN

Pada 23 November 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kepala BKKBN) dan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia (DPP IPEKB Indonesia) tentang Penjelasan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul Bachri dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 pada pukul 10:25 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: balitribune.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

BKKBN
  • Kepala BKKBN mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah, konsep dasar PKB dan PLKB merupakan 2 fungsi yang berbeda, jumlah PKB/PLKB berdasarkan hasil verifikasi 15.777.
  • Rasio PKB/PLKB dengan keadaan saat ini adalah 1:5. Berdasarkan data tersebut, BKKBN membutuhkan penambahan tenaga PKB sebanyak 27.400 orang.
  • Adapun peningkatan kinerja PKB yaitu program S1/S2 di UT, program diklat, bantuan operasional, dan setifikat tenaga PKB.
  • BKKBN juga membantu pengadaan ponsel dan motor untuk tenaga kerja PKB/PLKB.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, KB menjadi urusan wajib pemerintah pusat, salah satu urusannya adalah menyerap tenaga kerja PKB, sementara pemerintah daerah mengurusi daya guna. Pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pendanaan dan serah terima personil dilakukan paling lambat 2 tahun sejak undang-undang disahkan yang artinya terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2016 sudah dapat dilakukan serah terima personil PKB/PLKB.
  • Selain itu BKKBN bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan beberapa langkah secara kronologis untuk menciptakan percepatan, dan hasil pertemuan trilateral BKKBN, BAPPENAS, dan Kementerian Keuangan anggaran BKKBN belum dapat diputuskan (dengan catatan).
  • Selanjutnya, BKKBN menerima surat penambahan anggaran untuk BKKBN tidak disetujui. Ini menyebabkan keterlambatan serah terima personil.
  • BKKBN percaya program KB akan sukses dengan peran yang tinggi dari PKB/PLKB, maka harus terus menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketua IPeKB

  • Ketua IPeKB menjelaskan bahwa IPEKB merupakan wadah PKB/PLKB di daerah maupun pusat, juga wadah pensiun PKB/PLKB, adapun tujuan utamanya yaitu untuk menyukseskan program KB se-Indonesia.
  • Latar belakang mengapa IPeKB dapat hadir di sini yaitu adanya surat pengalihan fungsi yang berbeda arah, dan terbatasnya informasi pengalihan status, juga agar pengalihan status ini berjalan semestinya.
  • Dalam catatan IPeKB, capaian program KB sebelum otonomi daerah terus meningkat, namun saat ini justru menurun dan penyebabnya antara lain disharmoni kebijakan di tiap daerah, komitmen tiap daerah, dan anggaran yang tersedia.
  • Adapun pokok permasalahan yaitu adanya kecenderungan penundaan pengalihan status PKB/PLKB tanpa ada kepastian, status pengalihan status ini aalah masaktif karena tidak ada belanja pegawai, dan IPeKB khawatir terjadi pembatalan pengalihan status karena maladministrasi yang melanggar hukum.
  • IPeKB Indonesia memohon kepada Komisi 9 DPR-RI agar mendukung penuh pengalihan status PKB/PLKB dari daerah ke pusat sesuai dengan undang-undang.

DPP Jawa Timur IPeKB

  • DPP Jawa Timur IPEKB menjelaskan bahwa di Jatim jumlah PKB hanya berjumlah 3.216, berdasarkan rasio 1 kecamatan maka dapat diurus oleh 1 orang.
  • Fakta menunjukkan, setelah reformasi tidak ada recruitment PKB.
  • Jika adapun hanya untuk batu loncatan.
  • Lalu berkaitan dengan tertundanya pelaksaan undang-undang yang regulasinya sudah ada, tetapi surat dari Menteri Keuangan di tanggal 9 September 16 turun dan semua menjadi gaduh.
  • Selain itu di Jatim, masih ada yang melaporkan pada pihak IPeKB terdapat gaji yang belum dianggarkan pada APBD-nya.
  • Dampak lain di sisi kepegawaian yaitu banyak yang beralih fungsi dari Eselon 4 ke PKB, sehingga tunjangan serta gajinya tidak jelas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan