Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengawasan terhadap BPJS TK - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS TK

Tanggal Rapat: 20 Aug 2019, Ditulis Tanggal: 8 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: BPJS Ketenagakerjaan

Pada 20 Agustus 2019, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS TK mengenai Pengawasan terhadap BPJS TK. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Putih Sari dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 7 pukul 13:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

BPJS Ketenagakerjaan
  • Pengawasan terhadap BPJS dilakukan melalui internal dan eksternal. Pada saat ini BPKP tidak termasuk didalamnya namun kemudian BPKP dapat melakukan pengawasan dengan konteks K/L investasi pada ketenagakerjaan. Terkait dengan batsan investasi tentunya tidak dipandang memberikan hasil, tetapi kemudian juga tata kelolanya harus hati-hatu dan akuntabel. BPJS-TK dapat memberikan manfaat yang besar untuk penggunanya, untuk komponen Check and Balances kami memberikan akses kepada peserta atas jumlah atau nilau investasi yang diinvestasikan BPKS-TK yang ketentuannya masih dalam koridor Undang-Undang yang berlaku.

PPI BPJS-TK

  • PPI BPJS-TK menyampaikan bahwa peserta yang ingin memberikan kontribusi tentunya apabila menginginkan informasi, akan kami berikan informasi dengan sistem IT yang lebih baik. BPJS-TK diawasi oleh BPK, kami mengelola dua aset besar yaitu : dana jaminan sosial dan dana jaminan badan.
  • PPI BPJS-TK juga memaparkan resume batasan kuantitatif yang terdiri dari 12 poin. OJK memberikan peraturan atau dasar hukum pengelolaan investasi dana jaminan sosial, diantaranya No 1 /POJK.05/2016 yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib menempatkan investasi pada SBN paling rendah 50% dari seluruh jumlah investasi DJS Ketenagakerjaan dan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan. No. 36/POJK.05/2016 yang menyebutkan Surat Utang Korporasi mendukung infrastruktur, dan No. 56/POJK.05/2017 yang menyebutkan Efek beragun aset untuk mendukung infrastruktur.
  • Kami menyusun peraturan dewas salah satunya dengan membentuk komite yang mengawasi investasi. Kami menyusun lagi Peraturan Dewas No. 15/DEWAS/032019 untuk mempertajam pengawasan di investasi ini. Pentingnya Dewas bekerjasama dengan auditor eksternal seperti OJK, BPK, dan KAP.

Dewan Jaminan Sosial Nasional

  • Tugas dan fungsi DJSN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2005 tentang SJSN antara lain yaitu terdapat pada Pasal 7 ayat (2) merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, dalam pasal 7 ayat (3) melakukan penelitian dan kajian, mengusulkan kebiakan investasi, mengusulkan anggaran PBI, juga mempunyai wewenag sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) yaitu melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SJSN.
  • DJSN juga memaparkan hasil pengembangan JHT terhadap suku bunga (counter rate). Perbaikan Peraturan Nomor 55 Tahun 2015 tentu saja untuk perbaikan keanggotaan. Secara umum DJSN akan tetap mendukung sesuai dengan fungsi dan tugas kita di Peraturan Perundang- Undangan.
  • Isu Strategis BPJS Ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan diharapkan lebih dapat meningkatkan pengembangan dana untuk kesejahteraan peserta, termasuk juga diverifikasi portofolio yang mendukung pembangunan ekonomi nasional,
  • JSN mendorong perbaikan substansi khususnya optimalisasi manfaat untuk peserta. Draftnya sudah kami bicarkan dengan pemerintah. Untuk kinerja lainnya terdapat aturan JSN terkait dengan financial dan pengembangan nasional. Khusus dewas dan direksi, kami adakan terpisah. Dari tahun 2017 kita sudah melakukan evaluasi khususnya dengan mitra kami di Kemenaker, kami sudah melakukan review, draft PP nya sudah di finalisasi, kita masih menunggu dan DJSN memang harus menunggu.

BPKP

  • BPKP belum pernah melakukan pengawasan langsung terhadap keuangan dan kinerja BPJS-TK, tetapi yang kami garis bawahi karena saat ini belum tutup buku sehingga perhitungan kinerja belum kami lakukan. Dari sisi pengalaman BPKP maka yang dapat dijadikan sarana untuk mengurangi atau mencegah interest pribadi, kami melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir benturan kepentingan.
  • BPKP sedang melakukan perkembangan secara fokus terhadap program ketenagakerjaan yang bisa jadi didalamnya ada BPJS-TK. Terkait dengan pemilihan manager investasi, salah satunya yang dapat kami lakukan adalah melakukan prosedur yang pruden sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Kewenangan ini diluar kami, tetapi dalam waktu dekat kami memiliki program pengawasan ketenagakerjaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan