Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi - Rapat Panja Komisi 1 dengan Pemerintah

Tanggal Rapat: 8 Apr 2021, Ditulis Tanggal: 22 Mar 2022,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Pemerintah

Pada 8 April 2021, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah tentang pembahasan materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Kharis dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 11.03 WIB. (Ilustrasi: SuaraDewata.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pemerintah
  • Terkait Pasal 58:
    • Pemerintah ingin menyampaikan justifikasi bahwa sebelumnya banyak yang bertanya, termasuk F-Golkar, mengapa harus pemerintah, sebenarnya kalau dilihat, apa yang dibahas beberapa hari ini adalah check and balance. Sebenarnya sistem tata negara kita check and balance-nya sudah terbangun dengan bagus antara eksekutif dan legislatif. Bukan hanya itu, untuk layanan publik, negara sudah membentuk Ombudsman untuk mengawasi pelayanan publik, artinya check and balance sudah berjenjang dan tercover semua, legislatif bisa memanggil eksekutif, bahkan apabila eksekutif sebagai penyelenggara pelayanan publik melakukan pelanggaran bisa juga ditegur oleh Ombudsman.
    • Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sektor publik. Di sektor publik, data pribadi ditangani oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi). Level tertinggi Pusdatin adalah Direktur dan di daerah itu Eselon III, jadi sudah berjenjang. Apabila ada pelanggaran di sektor publik, maka yang dilakukan investigasi bukan kepada lembaganya, tetapi bagaimana pengelola data pribadi di kementerian/lembaga itu. Dalam RUU ini juga ada istilah DPO (Data Protection Officer), kalau di Pemerintah, Pusdatin sebagai pemegang DPO dan apabila terjadi pelanggaran yang diinvestigasi adalah Pusdatin-nya, bagaimana mereka melakukan UU ini dan mengapa hal itu bisa terjadi. Jadi, jika ada kekhawatiran bahwa kementerian tidak bisa menginvestigasi di pemerintahan, maka hal ini tidak mungkin terjadi karena yang diinvestigasi bukan kementerian. Misalnya ada kebocoran di sektor kesehatan, maka investigasi dilakukan kepada DPO yang bertanggung jawab dan akan diberi sanksi administrasi jika terdapat pelanggaran sesuai UU ini. Jadi, kekhawatiran bahwa pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan tidak perlu karena selama ini pun pemerintah melakukan koordinasi pengawasan diantara layanan pemerintah.
    • Berkaca pada UU ITE, UU ini juga memberikan amanat kepada pemerintah sebagai penanggung jawab karena jangan sampai UU ini dibuat dan tidak memiliki penanggung jawab, bagaimana jika terjadi sesuatu. Jadi, jika amanat itu diberikan kepada pemerintah, maka pemerintah-lah yang akan bertanggung jawab dan membuat suatu sistem bagaimana menjalankan UU ini.
  • Mekanisme check and balance ini sudah sudah terjadi. Pemerintah bisa dipanggil kapan saja oleh DPR-RI jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan undang-undang ini.
  • Itu adalah background sebelum Pemerintah membacakan usulan dari Pemerintah terkait Pasal 58.
  • Usulan Pemerintah untuk Pasal 58:
    • Ayat 1, Pemerintah melakukan pengaturan kerja sama, sosialisasi dan edukasi, pengembangan ekosistem, pengawasan dan penegakan hukum administrasi terhadap pelaksanaan ketentuan undang-undang ini.
    • Ayat 2, dalam melaksanakan pengaturan kerja sama, sosialisasi dan edukasi, pengembangan ekosistem, pengawasan dan penegakan hukum administratif yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara profesional dan akuntabel.
    • Ayat 3, dalam rangka melakukan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman dan atau kebijakan terkait pelindungan data pribadi sesuai dengan undang-undang ini.
    • Ayat 4, dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, Pemerintah berwenang melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam implementasi pelindungan data pribadi termasuk pengawasan dan penegakan hukum:
      • Institusi di dalam negeri dan atau Pemerintah negara lain atau organisasi internasional terhadap pelaksanaan undang-undang ini yang bersifat lintas batas (cross-border data flow)
    • Ayat 5, dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, Pemerintah berwenang meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang penerapan undang-undang ini.
    • Ayat 6, dalam rangka pengembangan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, Pemerintah berwenang:
      • memberikan rekomendasi terhadap praktik pemrosesan data pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan atau Prosesor Data Pribadi
      • memfasilitasi pengembangan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi dan atau aplikasi yang mendukung penerapan undang-undang ini, antara lain: regulatory sandbox dan privacy by design and by default.
    • Ayat 7, dalam rangka melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, Pemerintah berwenang:
      • melakukan penilaian atas kepatuhan Pengendali dan atau Prosesor Data Pribadi atas kepatuhan terhadap undang-undang ini berikut peraturan pelaksanaannya dan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi;
      • memberi saran mengenai pelaksanaan pelindungan data pribadi oleh Pengendali dan atau Prosesor Data Pribadi;
      • melakukan publikasi pelaksanaan pengawasan pelindungan data pribadi;
      • memfasilitasi upaya kesadaran publik terkait pelindungan data pribadi;
      • melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
      • melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dalam rangka pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
    • Ayat 8, dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Pemerintah berwenang:
      • menerima pengaduan atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
      • melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas ajuan laporan atau hasil pengawasan terkait dugaan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
      • menyimpulkan hasil pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk menentukan adanya pelanggaran ketentuan undang-undang ini;
      • memanggil dan menghadirkan orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran ketentuan yang ini;
      • memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan dan penelusuran dengan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
      • meminta keterangan, data informasi, dan dokumen dari orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
      • melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara langsung sistem elektronik yang digunakan Pengendali dan atau Prosesor Data Pribadi yang digunakan untuk memproses data pribadi;
      • memberikan perintah tertulis kepada Pengendali dan atau Prosesor Data Pribadi dalam rangka pemenuhan ketentuan undang-undang ini;
      • memberikan peringatan atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini;
      • memberikan memberikan putusan kepada Pengendalian dan atau Prosesor Data Pribadi berdasarkan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran terhadap undang-undang ini;
      • menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran berdasarkan ketentuan undang-undang ini; dan
      • melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dalam rangka penegakan hukum administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
    • Ayat 9, pengaturan kerja sama, sosialisasi dan edukasi, pengembangan ekosistem, pengawasan dan penegakan hukum administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilaksanakan oleh Menteri.
    • Ayat 10, ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan kerjasama, sosialisasi dan edukasi, pengembangan ekosistem, pengawasan dan penegakan hukum administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
  • Jika dilihat, semua itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jadi, sebenarnya kita tidak perlu meragukan bahwa pelaksanaannya tidak bisa keluar dari undang-undang ini.
  • Check and balance sebenarnya sudah terjadi di dalam tata kelola ketatanegaraan kita.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan