Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 6 Apr 2021, Ditulis Tanggal: 23 Mar 2022,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 6 April 2021, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah tentang pembahasan materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 12.00 WIB. (Ilustrasi: EKRUT)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Berbicara Pasal 58, apakah boleh kesana terlebih dahulu, mengingat kuncinya pembahasan ada disana.
  • Setelah terbit undang-undang, tentu harus ada peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah.
  • Jika dibaca DIM No. 21 terkait dari Bab Peran Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat, sebenarnya dari pemerintah terdapat beberapa usulan penyempurnaan .
  • Di ayat satu hampir semua setuju kecuali ada perubahan penyempurnaan dari fraksi PKS. Sebelumnya ada usulan dari Fraksi PDIP namun sudah dihapus.
  • Hasil usulan perubahan
    • Pasal 58: Pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukuman administratif terhadap pelaksanaan ketentuan undang-undang ini. Pengawasan yang dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan secara profesional dalam rangka melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pemerintah berwenang:
      • Melakukan penilaian atas kepatuhan pengendali atau prosesor data pribadi atas kepatuhan terhadap undang-undang ini berikut peraturan pelaksanaannya beserta prinsip-prinsip mengenai data pribadi;
      • Memberikan saran mengenai pelaksanaan pelindungan data pribadi maupun pengendali dan/atau prosesor data pribadi;
      • Menyusun pedoman pelaksanaan undang-undang ini;
      • Melakukan pelaksanaan pengawasan pelindungan data pribadi;
      • Memfasilitasi pelayanan kesadaran publik terkait perlindungan data pribadi;
      • Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini dan;
      • Mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan pemerintah.
    • Ayat 4: Dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah berwenang:
      • Membuat aturan tentang terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
      • Melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas aduan, laporan, atau hasil pengawasan terkait aturan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
      • Menyimpulkan hasil pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk menentukan adanya pelanggaran ketentuan terhadap undang-undang ini;
      • Memanggil dan menghadirkan orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan undang-undang ini;
      • Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan dan penelusuran pelanggaran ketentuan undang-undang ini.
  • Jadi tujuannya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait pelanggaran ketentuan undang-undang ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan