Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Senjata Nuklir — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Tanggal Rapat: 9 Feb 2023, Ditulis Tanggal: 28 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 9 Februari 2023, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi mengenai Masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Senjata Nuklir. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Kristiono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Nusa Tenggara Barat 2 pada pukul 11.31 WIB. (Ilustrasi: iis.fisipol.ugm.ac.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Drs. Muhadi Sugiono (Pakar/Akademisi):

  • Komponen dari Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (Nuclear Weapon Ban Treaty disingkat, TPNW) adalah pengakuan terhadap penderitaan, kerugian korban dan lingkungan akibat penggunaan atau pengujian senjata nuklir.
  • Kalau dilihat dari esensi TPNW ketika diadopsi, ia mengingat ketika di hari pertama pembukaan sidang PBB dimulai, kelima negara pemilik senjata nuklir bertemu dan mengeluarkan statement bahwa upaya untuk menggerogoti Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) melalui TPNW akan menimbulkan insecurity. Tetapi, argumen yang dibangun untuk diadopsinya TPNW adalah NPT akan diperkuat oleh TPNW karena NPT dibangun dengan 3 pilar, salah satu pilarnya adalah pelucutan senjata. Pilar pelucutan senjata ini hanya didasarkan pada itikad baik negara pemilik senjata nuklir untuk melakukan pembicaraan mengurangi dan akhirnya menghapuskan. Tetapi, kalau dilihat dari hasil dan komitmen mereka yang di review setiap 5 tahun, hampir tidak pernah ada kemajuan signifikan, negara-negara pemilik senjata nuklir tidak pernah beranjak, salah satu yang memberi harapan waktu itu adalah NPT Review Conference tahun 2010 menghasilkan komitmen yang lebih besar dari negara-negara pemilik senjata nuklir, tetapi ketika Review Conference berikutnya, 5 tahun kemudian diadakan, tidak ada satupun komitmen yang tercapai, jadi pemilik senjata nuklir tetap tidak memenuhi komitmen yang dijanjikannya dan bahkan tahun 2015 NPT Review Conference gagal, tidak ada deklarasi bersama yang dihasilkan. Oleh karena itu, signifikansi dari TPNW ini harus dilihat sebagai satu upaya untuk memperkuat aspek disarmament di dalam rezim nuklir yang sudah ada yaitu NPT, jadi tidak dilihat secara individual.
  • Menyangkut karakter diskriminasi rezim nuklir global yang ada saat ini yang membagi nuklir itu ke dalam negara yang berhak memilih senjata nuklir dan negara tidak memiliki senjata nuklir, ini adalah karakter ketidakadilan. Kenapa mereka bisa mendukung itu adalah karena mereka menggunakan argumen bahwa senjata nuklir itu adalah senjata perdamaian, mereka berargumen didukung oleh kajian-kajian akademik dari orang-orang yang berpandangan dengan cara itu, adanya nuklir itu sudah menghapuskan perang-perang besar. Sejak perang dunia ke-2, tidak ada perang besar antara Amerika dengan negara besar. Apakah ini yang disebut dengan perdamaian? tidak, karena untuk menjamin keamanan mereka, keamanan pemilik senjata nuklir ini, mereka mengubah konflik-konflik itu ke wilayah-wilayah di luar mereka. Jadi ada konflik Afghanistan, konflik Vietnam, konflik Angola dsb, itu adalah war by proxy untuk menghindarkan mereka berkonfrontasi langsung sebagai sesama pemilik senjata nuklir.
  • Kalau direfleksikan dengan situasi sekarang, apa yang terjadi di Ukraina persis, kenapa Ukraina perangnya bisa berlama-lama karena negara-negara pemilik senjata nuklir itu tidak berani dan mau berkonfrontasi dengan Rusia karena takut senjata nuklir itu digunakan. Artinya bahwa tidak ada niatan untuk menghentikan perang di Ukraina ,mereka lebih suka mengirimkan persenjataan ke Ukraina dan membiarkan Ukraina itu hancur oleh Rusia. Padahal kalau kita bandingkan dengan perang dunia ke-2, Jerman itu harus dilumpuhkan dulu, dikalahkan dulu, supaya perang bisa berhenti, baru kemudian diatur dibuat tatanan globalnya. Sekarang, dengan asumsi bahwa nanti akan ada perang nuklir kalau NATO ikut terlibat di dalamnya menjadi apology untuk penderitaan masyarakat di Ukraina dan ini mungkin bisa saja terjadi di Asia Pasifik, Amerika dan China tidak akan berkonfrontasi langsung, mereka punya senjata nuklir, tetapi Amerika dan kawan-kawannya bisa mendorong Taiwan untuk melakukan perlawanan terhadap Cina tanpa harus berkonfrontasi secara nuklir.
  • Jadi war by proxy ini adalah konsekuensi dari cara kita melihat yang membangun konsep keamanan berdasarkan konsep diferensi ini, itu hanya dinikmati oleh negara-negara pemilik senjata nuklir tetapi yang lain harus membayarnya, termasuk juga kalau ada tragedi-tragedi nuklir yang tidak disengaja misalkan. Negara-negara pemilik senjata nuklir merasa aman tetapi yang lain tidak. Apakah jaminan keamanan global yang didasarkan pada senjata nuklir itu harus dibayar dengan potensi kehancuran umat manusia yang menentukan hanya sekelompok kecil negara.
  • TPNW menjadi betul-betul signifikan karena dua hal ini: pertama untuk memperkuat rezim nuklir internasional di bawah NPT yang sebenarnya kalau dilakukan secara konsisten dan konsekuen itu cukup adil. Jadi negara pemilik senjata nuklir boleh tetapi harus ada batasnya dan sekarang yang terjadi adalah NPT diberlakukan tanpa batas waktu, jadi pilar disarmament di sana itu juga tidak sangat mengikat. Oleh karena itu, dibutuhkan satu kerangka perundang-undangan yang bisa menutup celah kelemahan NPT dalam hal disarmament dan itu perlunya TPNW. Kedua, TPNW itu betul-betul menjadikan tatanan nuklir global itu menjadi lebih adil.
  • Bagi Indonesia, mendukung TPNW adalah konsekuensi logis dari sikap dan posisi Indonesia yang secara konsisten mendorong semua upaya pelucutan senjata melalui berbagai forum dan instrumen. Kita selalu ikut dalam forum-forum internasional terkait dengan senjata nuklir, kita ikut di dalam perjanjian-perjanjian internasional dan kita sendiri juga aktif untuk mempromosikan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir melalui SEANWFZ 1997.
  • Bagi Indonesia, diadopsinya TPNW mencerminkan upaya untuk menjamin hak atas perdamaian yang ditegaskan oleh PBB tahun 2016. Hak perdamaian itu merupakan prasyarat bagi kita untuk bisa hidup damai, bisa menjamin hak-hak asasi warganya yang kalau terjadi perang nuklir, semua hak itu seperti dieliminasi. Jadi, TPNW adalah klaim kita terhadap hak kita untuk hidup damai dan kita sudah mengklaim itu pada saat kita ikut terlibat dalam Southeast Asian Nuclear Weapon - Free Zone Treaty (SEANWFZ). TPNW sebenarnya hanya merupakan logical extension dari apa yang sudah kita perjuangkan selama ini, bukan satu komitmen yang baru tetapi komitmen yang lama yang diperkuat dan diperluas.
  • TPNW akan membuka peluang yang lebih besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dari bahan dan perkembangan teknologi nuklir untuk tujuan-tujuan damai dan ini adalah tujuan yang sah yang diakui di dalam NPT sebagai salah satu pilar, pilar ketiga. Jadi, kalau kita mendukung pelucutan senjata, kita juga bisa memperoleh keuntungan dari sana, khususnya keuntungan politik.
  • Dari data economic sains, selama proses pelucutan senjata bilateral antara Rusia dan uni Soviet, sebenarnya dari proses pelucutan senjata itu sudah sebagian dialokasikan dan ditransformasikan ke dalam penggunaan untuk energi, tetapi yang digunakan baru 13%, padahal kalau semua senjata nuklir itu ditransformasikan, maka kita akan memiliki sumber energi yang sangat luar biasa banyak karena kebutuhan bahan bakar nuklir untuk energi itu tidak besar tetapi bisa bertahan lama. Dengan adanya senjata nuklir, maka kebutuhan akan energi untuk berpuluh-puluh tahun bahkan ratusan tahun bisa tercover tanpa harus ada penambangan uranium karena uranium itu hanya tersedia dengan kadar yang sangat kecil, oleh karena itu, proses untuk menambangnya berakibat pada lingkungan yang sangat luar biasa. Oleh karena itu, manfaatnya besar dan kita perlu mendukung pelucutan senjata sebagai upaya untuk memperkuat NPT untuk secara konsisten mengimplementasikan pilar ketiga yakni penggunaan nuklir untuk tujuan-tujuan damai.
  • Diluar kepentingan Indonesia terhadap TPNW, tentu saja sekarang persoalannya adalah mengapa kita perlu meratifikasinya secepat mungkin.
    • Kita perlu menegaskan kembali posisi dan kepentingan strategis Indonesia dalam konteks geopolitik dunia yang sangat tidak stabil. Seperti yang saya katakan, perang nuklir mungkin tidak akan pernah terjadi di Asia Pasifik antara Cina dan Amerika, tetapi instabilitas politik sangat mungkin terjadi seperti yang terjadi di Ukraina. Dengan alasan tidak ingin ada konfrontasi nuklir, negara-negara besar pemilik senjata nuklir justru akan menggunakan sarana-sarana itu. Oleh karena itu, keberadaan senjata nuklir sebenarnya lebih pendorong munculnya instabilitas daripada stabilitas. Stabilitas hanya dinikmati oleh negara-negara pemilik senjata nuklir, tetapi distabilitas harus dibayar oleh negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir. Oleh karena itu, kita sebagai salah satu negara yang memiliki peran penting di kawasan ataupun di dunia harus menegaskan posisi ini dan ratifikasi kita akan mengirimkan pesan yang sangat kuat ke dunia internasional bahwa Indonesia konsisten dengan posisi dan sikapnya selama ini untuk mendukung pelucutan senjata nuklir dan tidak menginginkan senjata nuklir akan dilanggengkan di dunia ini.
    • Ratifikasi ini akan menjadi momentum bagi kepemimpinan Indonesia baik di tingkat regional, di Asia Tenggara maupun di tingkat global. Kita sudah menegaskan ini di dalam pertemuan G20 kemarin, ketika salah satu joint statement-nya itu mencela penggunaan ataupun ancaman senjata nuklir dan itu sesuatu yang luar biasa. Artinya kita merespon apa yang terjadi di Eropa, ketika Rusia dengan tegas mengatakan Rusia akan menggunakan segala sarana untuk mengatasi ancaman terhadap kepentingan nasional. Kita perlu untuk memainkan peran itu dan kita sudah tunjukkan di sana dan sekarang kita perlu memainkan peran ini. Pada saat yang sama, saya dan kolega-kolega di Pegiat Pelucutan Senjata Nuklir sedang berkonsentrasi di Australia terkait dengan posisi Australia. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Indonesia, apa yang terjadi di Indonesia dengan ratifikasi ini, dipandang dengan sangat serius, diamati dengan sangat serius, karena itu akan menjadi sarana bagi kami untuk mendorong Australia disapih dari Amerika dan ini sudah menjadi perdebatan politik di dalam negeri di Australia dan Australia yang tadinya sangat menentang sepenuhnya TPNW, sekarang sudah mulai melunak. Dari 68 negara yang sudah meratifikasi TPNW, sebagian besar adalah negara-negara kecil. Dengan wilayah dan penduduk yang sangat besar, Indonesia ini akan menjadikan TPNW berbeda karena akan memberikan bobot yang lebih besar pada legitimasi TPNW di dunia internasional.

Dr. Intan Inayatun (Pakar/Akademisi):

  • Sampai tahun 2021, di dunia internasional masih ada sebanyak 13.000 lebih senjata nuklir di seluruh dunia, ini yang tercatat, yang belum tercatat mungkin banyak. Dari 13.000 lebih senjata nuklir itu milik dari 5 Nuclear Weapons State dan ada beberapa negara yang bukan anggota NPT tapi memiliki nuklir seperti Korea, India dan Pakistan.
  • Katakanlah kita tidak akan pernah mengalami perang nuklir, tetapi dampak adanya senjata nuklir itu eksis sampai sekarang. Jadi dampak adanya senjata nuklir bukan tanpa perang nuklir.
  • Kalau secara teknis, pengolahan dari uranium sampai jadi bahan nuklir untuk senjata lebih bahaya daripada kalau kita memproses uranium untuk energi karena kalau untuk weapon, mereka menggunakan high and rich uranium, radiasinya di atas 14 sementara manusia resisten atau bertahan kalau radiasinya di bawah 14, sehingga pembuatan senjata nuklirnya sendiri memiliki dampak bagi kesehatan, tidak hanya bagi worker di fasilitas nuklir tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
  • Sudah beberapa kali penelitian menunjukkan bahwa dampak dari pembuatan senjata nuklir atau dampak dari tes senjata nuklir itu fatal. Jadi, kalau misalnya di Australia ada tes sekitar tahun 1966, maka sampai sekarang radiasi Nuclear carbon masih ada dan itu akan mengakibatkan berbagai macam penyakit.
  • Fungsi TPNW:
    • Selain sebagai instrumen hukum internasional yang mempertegas tujuan perdamaian dunia, menegakkan hukum humanis apabila kemudian nanti terjadi perang senjata nuklir dan juga mengendapkan hak asasi manusia. Pasal 1 secara implisit menegaskan bahwa pelarangan total senjata nuklir dapat mendukung dapat mendukung perlindungan pada individu secara berkelanjutan atau konsep sustainable social human security.
    • Kalau kita meratifikasi TPNW, maka secara moral kita bisa menekan Negara Umbrella Nuclear untuk melucuti senjata nuklir. Indonesia memiliki kekuatan hukum untuk mendorong negara diluar ASEAN untuk menghormati SEANWFZ. Salah satu yang sedang booming sekarang ini adalah indo-Pasifik strategi yang salah satu strateginya adalah mendorong agar negara-negara indo-Pasifik untuk menghormati Free Nuclear Weapon Zone di ASEAN karena ASEAN adalah centra indo-Pasifik.
    • Indonesia memiliki bukti keterikatan pada kewajiban internasional untuk tidak menggunakan bahan nuklir untuk tujuan tidak damai. Kita punya 70.000 ton uranium yang belum digali. Dengan kita ratifikasi TPNW, maka kita ada asurance atau insurance bahwa kita tidak akan melakukan apapun yang berkaitan dengan uranium, bahkan menjual uranium ke negara pembuat senjata nuklir tidak akan.
    • Dengan kita meratifikasi TPNW, maka kita juga mendukung mencapai global sustainable human security yaitu perlindungan individu yang menyeluruh dan berkelanjutan.
    • Dengan kita meratifikasi TPNW, kita mendukung mencapai SDGs yaitu mendukung Global Zero Senjata Nuklir.
  • Kewajiban Indonesia berdasarkan TPNW:
    • Tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan senjata nuklir
    • Mendukung IAEA Safeguards
    • Melakukan aturan nuklir security dan pemidanaan bagi pelaku pidana nuklir. Sampai hari ini, pelaku pidana nuklir dipidana dengan pidana biasa tanpa ada persepsi dari Hakim bahwa orang yang melakukan pidana nuklir itu akan menjadikan bahan nuklir sebagai senjata. Sehingga, dengan ratifikasi TPNW, maka adanya perubahan dari pidana nuklir dan ini harus koheren dengan UU Ketenaganukliran yang baru.
    • Memberi bantuan pada anggota lain dalam konteks untuk mengimplementasikan aturan TPNW Pasal 7.
    • Kewajiban yang berkaitan dengan biaya-biaya implementasi dan biaya yang timbul dari kewajiban Pasal 7.
  • Ratifikasi ini sebenarnya diperlukan agar kemudian kita menegakkan atau me-standing bahwa kita sebagai negara yang anti senjata nuklir dan kita mendukung legalitas Nuclear Weapons.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan