Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan dan Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 2 Oct 2023, Ditulis Tanggal: 4 Oct 2023,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 2 Oktober 2023, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah membahas Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan dan Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 10.30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Pandangan Fraksi-Fraksi sekaligus Pandangan Akhir Fraksi

Sturman - F-PDIP:

  • Sturman menyampaikan Pandangan Akhir F-PDIP DPR-RI terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Setelah mengalami serangkaian RDPU dengan Pakar, Rapat Kerja, dan Rapat Panitia Kerja dengan pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir), maka tibalah saatnya kita memberikan Pendapat Akhir sebagai wadah bagi fraksi-fraksi untuk menyatakan sikapnya. Dari berbagai proses yang dilakukan dan dengan mencermati seluruh naskah RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
  • F-PDIP DPR RI pada hakikatnya belum dapat diyakinkan bahwa keberadaan traktat itu akan membuat perdamaian dunia menjadi lebih baik dan lebih efektif serta sesuai dengan yang dicita-citakan karena kami melihat bahwa perlombaan senjata nuklir masih terjadi diantara negara-negara penghasil persenjataan tersebut. Negara-negara super power dan negara-negara yang memiliki kemampuan teknologi tinggi berkaitan dengan nuklir belum sepaham untuk tidak menggunakan senjata pemusnah massal tersebut dalam rangka mendukung kepentingan politik ekonomi dan menjadi alat tekan mereka terhadap negara-negara lainnya. Berbagai traktat telah dilahirkan terkait dengan senjata nuklir, seperti Traktat mengenai Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Senjata Nuklir dan perjanjian-perjanjian yang menetapkan kawasan bebas senjata nuklir, namun pada kenyataannya jumlah hulu ledak nuklir justru terus bertambah dalam berbagai peristiwa yang terjadi di dunia. Ancaman penggunaan senjata nuklir oleh negara-negara yang memiliki senjata tersebut kian mengkhawatirkan.
  • Hal tersebut yang menjadikan dasar bagi F-PDIP DPR RI sehingga dalam pemandangan umum yang kami sampaikan sebagai pengantar musyawarah, kami memberikan penegasan terhadap filosofi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan tujuan nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam pembahasan RUU ini harus diakui bahwa ada perbedaan pendapat tentang berbagai hal, baik di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR maupun dengan Pemerintah, namun harus dipahami bahwa perbedaan tersebut bukan bertujuan untuk mempertahankan pendapat atau demi kepentingan sesaat dan bukan pula berarti untuk kemenangan di satu pihak dan kekalahan di pihak lainnya, akan tetapi bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, negara dan perdamaian dunia secara komprehensif. Kita menyadari bahwa traktat yang mulai berlaku Tanggal 22 Januari 2021 merupakan sebuah langkah maju untuk mencegah bencana kemanusiaan, kesehatan, dan lingkungan akibat jatuhnya bom atom di Jepang pada masa Perang Dunia Kedua terulang kembali sebagai sebuah rezim internasional. Traktat ini mengandung asas, norma, dan aturan yang secara eksplisit mengikat negara-negara stratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir.
  • Oleh sebab itu, walaupun pada dasarnya kami merasa belum dapat diyakini bahwa keberadaan traktat ini akan membuat perdamaian dunia menjadi lebih baik dan lebih efektif serta sesuai dengan yang dicita-citakan, namun kami tidak ingin menghambat proses yang terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, F-PDIP mengatakan RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) dapat dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna Dewan sebab kami menganggap bahwa pengesahan traktat ini perlu segera dilakukan sehingga dapat bermanfaat secara maksimal bagi kepentingan perdamaian dunia sesuai dengan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada hakikatnya, meratifikasi traktat ini bukanlah sekedar tentang kewajiban Indonesia untuk menjaga ketertiban dunia dan perdamaian abadi seperti yang telah diamanatkan oleh konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk tuntutan akan hak seluruh warga negara atas ruang hidup yang aman dan bebas dari ancaman eksistensi hingga generasi-generasi yang akan datang. Dalam kesempatan ini, F-PDIP DPR RI ingin menyampaikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian sehingga ratifikasi traktat ini dapat memberikan manfaat secara optimal khususnya bagi kepentingan nasional Indonesia, yaitu:
    • Traktat ini tidak hanya melarang pengembangan uji coba pertukaran, penggunaan, dan penyimpanan senjata nuklir bagi negara-negara anggota tetapi juga melarang mereka untuk menjadikan tuan rumah bagi negara lain untuk melakukan aktivitas serupa. Selain itu, Traktat ini juga mengatur kewajiban negara membantu korban yang disebabkan oleh aktivitas nuklir termasuk diantaranya memberi jaminan kesehatan, psikologis, dan tunjangan ekonomi;
    • Ratifikasi ini akan menjadi momentum bagi kepentingan Indonesia baik di tingkat regional melalui keterlibatan dalam Southeast Asia Nuclear Weapon maupun di tingkat global. Presidensi G-20 Indonesia Tahun 2022 dianggap telah berhasil memasukkan hal yang luar biasa dalam joint statement G20 Bali Leaders' Declaration yaitu memuat seruan terkait penolakan penggunaan senjata nuklir;
    • Traktat ini akan membuka peluang yang lebih besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dari bahan dan perkembangan teknologi nuklir untuk tujuan-tujuan damai;
    • Dengan terpilihnya Gubernur Indonesia menjadi salah satu anggota Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional menjadi modal penting bagi Indonesia untuk lebih aktif mempromosikan penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Indonesia juga dapat memanfaatkan posisi ini untuk semakin intensif mendorong perlucutan senjata nuklir.
  • Akhir kata, melalui kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPR RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Hukum dan HAM RI beserta seluruh jajaran di bangku pemerintah. Ucapan terima kasih ini juga kami tunjukan kepada para pakar, rekan-rekan wartawan, dan semua pihak yang telah memberikan masukan, pendapat, dan bantuannya sehingga pembahasan RUU ini dapat berjalan dengan lancar.

Dave - F-Golkar:

  • Dave menyampaikan Pandangan F-Golkar DPR-RI terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Sejarah masa lalu yang ditandai dengan adu senjata telah mengajarkan banyak hal sebagai koreksi atas perjalanan bangsa dunia bahwa setiap perjalanan negara bangsa yang ditopang oleh adu senjata hanya akan melahirkan kengerian dan trauma masa lalu yang sangat panjang. Tragedi kemanusiaan akibat senjata nuklir sebagaimana telah terjadi pada Hiroshima dan Nagasaki telah banyak mendorong adanya regulasi dalam pengelolaan kendati tidak semua bisa memayungi kepentingan semua negara dan bahkan cenderung diskriminatif. Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (NPT) sebagai payung regulasi dalam rezim multilateral telah menegaskan adanya daya ungkit politis melalui keberadaan ancaman kredibel secara konstan dan penguatan cakupan pengaruh dalam kepentingan ekonomi global terutamanya bagi negara-negara besar atau Major Power Politics sebagai negara pemilik nuklir dan negara bukan pemilik nuklir. Menyikapi poster kekuatan negara yang memiliki senjata nuklir dan sebaliknya, sejumlah upaya telah dilakukan untuk memperkuat hubungan militer antar negara. Indonesia juga terlibat dalam cakupan kerjasama itu untuk mempertahankan kedaulatan sebagai upaya menjaga ketertiban dunia. Dalam risalah sejarah, Indonesia membentuk UU yang berkaitan dengan pengelolaan senjata nuklir diantaranya adalah UU 59/1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Konferensi Jenewa pada tanggal 12 Agustus 1949; UU 8/1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir; UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran; UU 1/2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir; dan UU 10/2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Acts of Nuclear Terrorism; dan lain sebagainya yang berkaitan dengan hal tersebut. Mencermati RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir), F-Golkar DPR RI memberikan pandangan penting sebagai berikut :
    • Pembaharuan hukum nasional dalam konteks keamanan dan tata kelola senjata nuklir sebagai upaya menjaga dan memperkuat hak kedaulatan dan kewenangan dalam landscape ketahanan bangsa untuk memberikan nilai manfaat yang lebih besar kepada rakyat Indonesia;
    • Mendorong pembaharuan hukum untuk membatasi tingkat diskriminatif kegiatan yang berdampak destruktif serta membangun cinta politik Indonesia dalam kancah global dalam hal penerapan etika dan norma kemanusiaan;
    • Dalam hal menjaga kedaulatan dan wewenang atas kelola senjata nuklir, pengawasan dan penegakan hukum terhadapnya harus dijalankan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan kerjasama dan pihak-pihak yang memiliki otoritas termasuk juga dalam memberikan sanksi pidana serta turunannya.
  • Dalam mencermati implikasi positif di atas, maka kami dari F-Golkar DPR RI menyetujui RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) untuk dibahas pada tingkat lanjut.

Subarna - F-Gerindra:

  • Subarna menyampaikan Pandangan Umum F-Gerindra DPR-RI atas RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indonesia telah berkontribusi konkret baik dalam tataran kawasan regional maupun global dengan isu-isu pelucutan senjata pemusnah massal. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan pelucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir.
  • Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia melalui resiko pecahnya perang nuklir ataupun melalui kesalahan persepsi ancaman keamanan diantara negara pemilik nuklir serta potensi ancaman serangan cyber yang dapat memicu terjadinya pelucutan senjata nuklir secara tidak terprediksi baik oleh aktor negara maupun aktor negara. Seluruh resiko dimaksud dapat bertujuan berujung pada terjadinya malapetaka nuklir yang berdampak terhadap kemanusiaan secara tanpa pandang bulu dan lintas batas negara, tanpa terkecuali Indonesia. Selanjutnya, bahwa pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata nuklir melalui pelelangan senjata nuklir dengan penandatanganan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) pada tanggal 20 September 2017 di New York Amerika Serikat. Merespon berbagai permasalahan di atas, F-Gerindra DPR-RI berpandangan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk membentuk UU tentang Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir. Berdasarkan latar belakang di atas, kami F-Gerindra menyepakati RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

M. Farhan - F-Nasdem:

  • Farhan menyampaikan Pandangan F-Nasdem DPR-RI atas RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
  • Tujuan dari Traktat ini memberikan kepastian hukum kepada negara Indonesia dalam memenuhi komitmen serta memperkuat dasar hukum nasional dalam melengkapi komitmen pelucutan senjata pemusnah massal secara komprehensif. Ini dilakukan dengan cara membuat tidak sah dan mengkriminalisasi kepemilikan dan pengembangan senjata nuklir baik nasional maupun internasional.
  • Implikasi dari perjanjian ini dalam bidang politik untuk menjaga kawasan Indo-Pasifik agar terbebas dari keberadaan dan ancaman penggunaan senjata nuklir di kawasan dimaksud, bahwa Indonesia sebagai negara dengan hak berdaulat akan mengembangkan dan memanfaatkan energi dan teknologi nuklir semata-mata hanya untuk perdamaian. Demikianlah pandangan F-Nasdem terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) tahun pembahasan 2023.
  • Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, maka F-Nasdem DPR RI menyatakan persetujuannya agar RUU ini dapat dibahas pada tahap pengambilan keputusan selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Atas segala perhatian, maka F-Nasdem mengucapkan banyak terima kasih dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Pemerintah dan Komisi 1 DPR RI atas kerjasama pembahasan RUU ini.

F-PKB:

  • Utut sebagai Pimpinan menyampaikan Pandangan F-PKB DPR-RI atas RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Sesuai elaborasi dan seterusnya, dengan memohon ridho Allah subhanahu wa ta'ala, F-PKB menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir untuk dibahas dan disahkan.

Sjarifuddin Hasan - F-Demokrat:

  • Sjarifuddin menyampaikan Pendapat Mini F-Demokrat DPR-RI terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
  • Mengenai Pembahasan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) oleh Indonesia adalah hal yang sangat penting dalam konteks diplomasi dan perdamaian global (TPNW yang disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 7 Juli 2017). Indonesia telah lama mendukung upaya pelarangan senjata nuklir sebagai bagian dari komitmen kuatnya terhadap perdamaian dunia. Perlu untuk diketahui bahwa Indonesia selalu berpartisipasi aktif secara formal dalam TPNW. Lebih lanjut kami sampaikan bahwa RUU tentang TPNW memberikan landasan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia dalam mengatur pengembangan, penyimpanan, dan penggunaan senjata nuklir secara efektif. Menyikapi hal tersebut, maka F-Demokrat memahami bahwa RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons adalah hal yang sangat penting untuk mewajibkan komitmen bangsa Indonesia terhadap perdamaian global, sehingga F-Demokrat menyetujui untuk membahas RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Demikian pandangan F-Demokrat terhadap RUU tersebut dan semoga DPR-RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas serta sesuai dengan harapan rakyat, karena harapan rakyat perjuangan Demokrat, bersama kita kuat, bersatu kita bangkit, Demokrat bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan keberlanjutan.

Abdul Kharis - F-PKS:

  • Abdul menyampaikan Pandangan Mini F-PKS DPR-RI terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Menimbang beberapa hal yang sudah kami tuliskan di sini, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, kami F-PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Rizki - F-PAN:

  • Ahmad menyampaikan Pandangan F-PAN DPR-RI terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
  • Tentu kegelisahan di Komisi 1 berkaitan dengan beberapa negara yang mendapatkan perlakuan berbeda terhadap persoalan masalah penggunaan tenaga nuklir ataupun senjata-senjata nuklir, yang saya kira itu menjadi salah satu concern kawan-kawan di Komisi 1 juga F-PAN, dan saya yakin pemerintah melalui Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan dengan posisi hari ini mungkin insya allah bisa memberikan penegasan terhadap negara-negara yang sepertinya tidak bisa di-touch terhadap urusan senjata nuklir yang berkaitan dengan memproduksi, menyimpan, dan lain sebagainya.
  • Tentu kita harus punya solusi karena dengan kita menandatangani ini maka kita tidak bisa melakukan hal yang sama yaitu memproduksi ataupun memiliki tapi yang di tempat lain kemudian dengan leluasa untuk kemudian memiliki dan mungkin juga membuat. Saya kira itu beberapa catatan yang menjadi penegasan dari F-PAN dan juga kawan-kawan Komisi 1 yang beberapa waktu yang lalu memberikan pembahasan dengan Kementerian Pertahanan berkaitan dengan itu semua. Dengan segala macam catatan yang menjadi concern kami semua, maka F-PAN DPR-RI menyatakan siap membahas RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) termasuk di dalamnya sudah menyetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

F-PPP:

  • Utut sebagai Pimpinan menyampaikan Pandangan F-PPP DPR-RI terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). F-PPP setuju untuk membahas RUU ini.

Pendapat Akhir Mini Pemerintah

  • Retno Marsudi menyampaikan Pandangan Mini Pemerintah atas RUU tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
  • Pemerintah menyampaikan terima kasih untuk perhatian dan kerjasama Pimpinan dan anggota Komisi 1 sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pengesahan Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir pada Tingkat I.
  • Pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi dari berbagai pandangan fraksi yang hadir dan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan RUU pada tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
  • Harapan Pemerintah, tentunya pengesahan RUU akan menguatkan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan serta perdamaian internasional sesuai amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan kami mohon dukungan dan kerjasama agar RUU dapat diteruskan tahap selanjutnya.
  • Update dari DIM Nomor 16 per 19 September 2023 bahwa 93 negara sudah tanda tangan dan 69 negara sudah meratifikasi traktat ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan